Advertisement
Hore, Ratusan GTT DIY Bakal Peroleh Tunjangan Setara Gaji PNS
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Selama bertahun-tahun guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri tidak mendapatkan kepastian terkait tunjangan profesi guru (TPG).
Namun akhirnya, sekitar 700 GTT di sekolah negeri yang berada di bawah naungan Disdikpora DIY akhirnya diperbolehkan mengikuti proses pendidikan profesi guru (PPG) sebagai salah satu syarat pengajuan TPG. Para guru tersebut akan mendapatkan tunjangan setara gaji PNS.
Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan per 2018 ini, GTT di sekolah negeri diperbolehkan mengikuti program PPG sebagai syarat menerima TPG.
Diakui Baskara, sekitar 700 GTT di SMA/SMK negeri di DIY tidak bisa mendapatkan tunjangan tersebut meski sudah bertahun-tahun mengajar. Mereka terganjal untuk mendapat sertifikat sebagai guru profesional. Penyebabnya, Pemerintah Pusat mensyaratkan guru non-PNS yang akan mengikuti tes PPG harus terdaftar sebagai guru tetap yayasan (GTY). Ratusan GTT itu tersebar di 118 SMA/SMK negeri di wilayah DIY.
"Padahal guru non-PNS di sekolah negeri itu banyak yang sudah mengajar 10 tahun, 15 tahun, tetapi belum bisa mengikuti program sertifikasi guru," katanya, Selasa (3/4).
Melihat persoalan itu, Disdikpora sudah membahas dengan Kemendikbud. Akhirnya guru non-PNS di sekolah negeri diperbolehkan mengikuti Program PPG jika sudah mendapatkan surat keterangan mengajar dari kepala sekolah yang dikuatkan oleh kepala dinas. Karena kepala dinas tidak diperbolehkan mengangkat guru honorer sesuai dengan PP No.43/2017.
Baskara mengingatkan guru tersebut minimal harus sudah mengajar minimal di atas dua tahun. "Kepala sekolah membuat pernyataan bahwa guru tersebut aktif terus menerus dan punya jam cukup di sekolah, maka boleh mengikuti pre tes PPG. Sekarang saya sudah keluarkan keterangan mengajar," kata dia.
Baskara mengatakan kebijakan baru diklaim dapat mengatasi kekurangan guru di DIY. Mengingat kesejahteraan guru non-PNS di sekolah negeri berpotensi terangkat. Karena jika lolos PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik maka GTT tersebut berhak mendapatkan TPG.
"Besaran tunjangan disetarakan dengan gaji PNS," kata dia.
Baskara mengatakan Disdikpora DIY juga merekrut guru untuk beberapa sekolah negeri dengan sebutan aparatur sipil negara (ASN) kontrak. Namun, lebih banyak sekolah merekrut sendiri kemudian digaji menggunakan dana komite di sekolah tersebut.
Baskara menegaskan pihaknya sudah menyampaikan kebijakan SK Mengajar bagi GTT itu ke dinas pendidikan kabupaten/kota yang membawahi SD dan SMP negeri. Sehingga GTT di SD dan SMP negeri dapat mengikuti program PPG setelah mendapatkan surat dari kepala sekolah dan dikuatkan kepala dinas.
"Saya sudah sampaikan kabupaten/kota itu bisa dilakukan, karena Jakarta akan memperlakukan sama," ujar dia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Menjamurnya Kedai Kopi, Berkah bagi Perajin Gula Aren di Banyubiru Semarang
- Sambangi Kandang Madura Malam Ini, PSS Sleman Usung Misi Menjauh dari Degradasi
- Gedung Hubdam Kodam IV Diponegoro Semarang Terbakar, Ini Total Kerugian
- Kisah Sukses Umbul Pelem Klaten, dari Ladang Cenil sampai Jadi Wisata Favorit
Berita Pilihan
Advertisement
Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement