Advertisement
ZONASI PPDB SMP : Miskin Kaya Perlakuan Sama
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Pendidikan Kota Jogja akan memperlakukan sama terkait zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 antara siswa dari keluarga tidak mampu dengan pendaftar reguler lainnya. Dinas memastikan, siswa yang tinggal dengan sekolah akan memiliki peluang besar untuk dapat diterima di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana menjelaskan, pelaksanaan PPDB 2018 akan menggunakan sistem real time online (RTO). Sejumlah syarat yang akan menjadi pertimbangan utama pendaftar diterima atau tidaknya di suatu SMP Negeri, antara lain jarak, bekal nilai ujian sekolah dasar, prestasi nonakademik. "Nggak ada [zona satu, dua dan tiga], intinya yang terdekat saja yang diprioritaskan," ungkapnya kepada Harian Jogja, Rabu (4/4/2018).
Ia mengatakan tidak ada perhitungan jarak secara tertentu atau tanpa pembagian zona satu dua atau tiga. Sehingga jika pendaftar berjarak dekat dengan suatu sekolah maka dia memiliki peluang lebih besar untuk dapat diterima.
Edy mengatakan, untuk menentukan validitas jarak pendaftar dengan sekolah, pihaknya menggunakan beberapa cara. Antara lain, melihat kesahihan alamat berdasarkan kartu keluarga orang tua, mengukur jarak dengan valis melalui komunikasi satelit geospasial dengan ditarik garis lurus antara titik pendaftar dengan sekolah. "Kalau pakai satelit ini nanti di komputer otomatis akan muncul titik koordinat dan jarak. Karena sistemnya RTO, masyarakat bisa mengecek juga terhadap validitas jarak para pendaftar,".
Adapun titik pendaftar ditentukan pada koordinat Rukun Warga (RW). Dinas Pendidikan Kota Jogja sudah memetakan 614 RW diukur dari setiap 16 SMP. Setiap sekolah akan memegang aplikasi tersebut. "Misalnya mau daftar ke satu sekolah, pendaftar satu jaraknya dari sekolah hanya 10 meter yang lain 40 meter dalam RW yang sama, kesempatannya sama karena sama-sama satu RW," tegasnya.
Meski dari sisi perencanaan relatif matang, namun Edy mengakui Juknis PPDB belum diterbitkan karena masih menunggu legalitas dari Walikota Jogja. Prosedur RTO akan menjadi hal paling penting dalam juknis tersebut. Harapannya, masyarakat dapat ikut aktif memantau, bahkan mengukur jarak.
Edy menegaskan, ketentuan PPDB ini juga berlaku bagi pendaftar dari keluarga tidak mampu. "Tidak ada perbedaan sama saja [pendaftar reguler dan pemegang KMS], tetap jarak yang paling menentukan," tegasnya.
Namun, kata Edy, siswa miskin akan diberikan perlakuan beda soal pembiayaan melalui anggaran Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Rp36 miliar untuk satu tahun. Selain itu, ia memastikan bahwa untuk jenjang SD dan SMP negeri sepenuhnya gratis karena sekolah tidak diperkenankan memungut iuran ke siswa.
Pemberian JPD kepada siswa kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Atfal (RA) negeri diberi Rp700.000 per tahun per siswa dan Rp1,7 juta per tahun siswa TK swasta. Kemudian siswa SD/MI/SDLB negeri memperoleh bantuan Rp700.000, dan Rp2,2 juta per tahun untuk SD/MI/SDLB swasta. Sedangkan SMP/MTs negeri memperoleh bantuan Rp800.000 per tahun dan SMP/MTs swasta memperoleh bantuan Rp3,3 juta per tahun per siswa.
"Sehingga untuk SD dan SMP tidak ada masalah terkait dengan pembiayaan. Kalau soal ketentuan mendaftarnya sama," ungkap dia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
Advertisement
Advertisement