Advertisement
Revisi SK Bupati Soal Kawasan Kumuh Belum Jelas, Ini Dampaknya.
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Sebanyak delapan kawasan kumuh di dua kecamatan, Wonosari dan Playen tertunda akibat belum jelasnya hasil revisi SK Bupati soal Kawasan Kumuh.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Bambang Antono mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pembenahan delapan kawasan kumuh di dua kecamatan yakni karena SK yang masih dalam tahap revisi.
Advertisement
"Saat ini kami belum bisa take action, karena itu tadi [SK Bupati] tapi kalau untuk perencanaan dari kami [DPUPRKP Gunungkidul] sudah ada, nunggu semuanya selesai dulu," kata Bambang belum lama ini.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto mengungkapkan belum rampungnya SK Bupati tersebut karena masih dalam tahap revisi. Ia melanjutkan proses yang dilakukan sudah berlangsung sejak 2017. "Sudah dilaksanakan sejak tahun kemarin melalui dana pusat," ujarnya, Jumat (6/4/2018)
Delapan kawasan kumuh yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Gunungkidul meliputi dua desa di Kecamatan Playen dan enam desa di Kecamatan Wonosari. Luas keseluruhan sebesar 24,76 hektar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement