Advertisement

Revisi SK Bupati Soal Kawasan Kumuh Belum Jelas, Ini Dampaknya.

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 06 April 2018 - 13:07 WIB
Arief Junianto
Revisi SK Bupati Soal Kawasan Kumuh Belum Jelas, Ini Dampaknya. foto ilustrasi (JIBI - Solopos)

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Sebanyak delapan kawasan kumuh di dua kecamatan, Wonosari dan Playen tertunda akibat belum jelasnya hasil revisi SK Bupati soal Kawasan Kumuh.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Bambang Antono mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pembenahan delapan kawasan kumuh di dua kecamatan yakni karena SK yang masih dalam tahap revisi.

Advertisement

"Saat ini kami belum bisa take action, karena itu tadi [SK Bupati] tapi kalau untuk perencanaan dari kami [DPUPRKP Gunungkidul] sudah ada, nunggu semuanya selesai dulu," kata Bambang belum lama ini.

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto mengungkapkan belum rampungnya SK Bupati tersebut karena masih dalam tahap revisi. Ia melanjutkan proses yang dilakukan sudah berlangsung sejak 2017. "Sudah dilaksanakan sejak tahun kemarin melalui dana pusat," ujarnya, Jumat (6/4/2018)

Delapan kawasan kumuh yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Gunungkidul meliputi dua desa di Kecamatan Playen dan enam desa di Kecamatan Wonosari. Luas keseluruhan sebesar 24,76 hektar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement