Advertisement

Pemerintah dan Angkasa Pura Putar Otak Bagaimana Mengusir Warga yang Bertahan di Lahan NYIA

Uli Febriarni
Sabtu, 07 April 2018 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah dan Angkasa Pura Putar Otak Bagaimana Mengusir Warga yang Bertahan di Lahan NYIA PT Angkasa Pura I (Persero) menggunakan alat berat merobohkan Gereja Kristen Jawa Palihan di calon lokasi Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di, Palihan, Temon, Kulonprogo, Senin (04/12/2017). (Harian Jogja - Desi Suryanto)

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Sejumlah pihak masih merancang skenario pengosongan lahan Izin Penetapan Lokasi (IPL) New Yogyakarta International Airport (NYIA), yang hingga kini masih dihuni oleh puluhan warga.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menuturkan beberapa waktu lalu Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, PT Angkasa Pura I, dan Badan Pertanahan Nasional melakukan rapat koordinasi bersama. Diperkirakan rapat tersebut sekaligus membahas skenario pengosongan IPL NYIA. Hasto berharap setiap pihak mau mengedepankan langkah rembuk bersama warga. Pemerintah Kabupaten Kulonprogo sendiri masih terus berupaya mengambil jalan rembuk dan dialogis. Kendati demikian ia menegaskan, pengosongan lahan sangat mungkin terjadi dan Pemkab masih akan mengikuti skenario yang akan diambil PT AP I perihal jadwal dan teknis pengosongan.

"Ruwet rentengnya apa? Akan pindah numpang ke rumah keluarga lain atau ke rumah susun atau bagaimana? Itu perlu rembukan," kata Hasto, Jumat (6/4/2018).

Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I, Kolonel Pnb Agus Pandu Purnama mengungkapkan, sebelum melanjutkan pengosongan dan pembersihan lahan, PT AP I menunggu surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Wates. Hal itu dinilai menjadi payung hukum yang sah bagi langkah yang akan diambil PT AP I.

"Kalau itu [surat dari PN Wates] sudah turun, kami lebih lega melakukan tindakan di lapangan," terangnya, di berbagai kesempatan.

Ia memastikan, cara yang persuasif tetap dinomorsatukan dalam eksekusi tersebut. Pandu juga berharap warga yang kini masih menghuni IPL bisa segera pindah tanpa menentang. Agar tahapan-tahapan bisa segera dilakukan, mengingat PT AP I dikejar tenggat waktu pengerjaan.

Humas PN Wates, Nur Kholida Dwiwati menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan apapun dari AP I terkait eksekusi pengosongan lahan. Ia menjelaskan, sebetulnya pada prinsipnya PN menerima semua permohonan apapun dan dari pihak manapun, untuk mengeluarkan surat atau dokumen tertentu. Kendati demikian, tidak bisa dipastikan apakah permohonan yang masuk akan ditindaklanjuti atau tidak. Selain itu, PN juga tidak akan mengeluarkan surat apapun, apabila tidak ada permohonan dari pihak terkait.

Terkait pembebasan lahan IPL NYIA, ketika putusan penetapan penitipan ganti rugi telah dilakukan dan kemudian dicairkan dana ganti ruginya oleh pemilik lahan, maka tugas PN Wates dalam perkara konsinyasi dinyatakan berakhir. Kemudian, setelah dilakukan penetapan konsinyasi, PN Wates langsung mengirimkan petugas juru sita untuk memberikan surat pemberitahuan penetapan konsinyasi, kepada warga pemilik lahan selaku termohon. Surat pemberitahuan putusan penetapan konsinyasi telah disebarkan pada 28-29 Maret 2018. Atas 32 perkara yang telah diputus oleh majelis hakim pada 12 dan 19 Maret 2018.

Ia mengaku, tidak semua warga menerima surat pemberitahuan tersebut. Ada yang menolak menandatangani surat namun menerima dokumen surat. Ada yang menolak menandatangani dan menolak pula untuk menerima surat. Ada yang mau menandatangani surat dan menerima dokumen. Namun ada pula yang sama sekali menolak surat, sehingga juru sita harus menitipkannya ke pemerintah desa setempat.

"Namun perihal surat eksekusi, dalam Peraturan Mahkamah Agung [Perma] No.3/2016 tidak diatur secara tersurat (letterlijk) perihal eksekusi lahan yang berperkara, setelah terjadinya putusan penetapan konsinyasi. Jadi kami tidak bisa berkomentar lebih jauh," terangnya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement