Advertisement
Jelang Penggusuran Warga Korban Bandara, Bupati Hasto Ingin Turun ke Lapangan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Tiga pekan sebelum Izin Penetapan Lokasi (IPL) New Yogyakarta International Airport (NYIA) berakhir masa berlaku, Pemerintah Kulonprogo akan mengoptimalkan pendekatan persuasif kepada warga yang masih bertahan menghuni IPL .
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengungkapkan salah satu langkah yang akan ia ambil adalah langsung terjun ke lapangan, menemui warga penolak. Hasto belum dapat menyebutkan waktu kedatangannya menemui warga. Hanya saja, ia memastikan akan melakukannya sebelum PT Angkasa Pura I mengosongkan lahan.
Ia melihat, waktu penggusuran bisa setiap saat dilakukan, misalnya setelah tiga kali peringatan, atau setelah Pengadilan Negeri Wates mengeluarkan surat perintah pengosongan. Maka, sebelum itu terjadi, Pemkab akan memberikan pengertian kepada warga, perihal tahapan dan status lahan yang mereka tempati.
Pencetus slogan Bela Beli Kulonprogo ini, tidak ingin ada penggusuran paksa, sehingga warga harus diajak duduk bersama dan berembuk untuk mencari solusi pengosongan.
"Ikhtiar belum sempurna kalau belum persuasif. Kami akan gunakan waktu sebaik-baiknya," kata dia, dijumpai pada Senin (9/4/2018).
Pemkab Kulonprogo juga sudah mengidentifikasi profil dari 32 warga penolak NYIA, imbuhnya. Hasilnya, diketahui mayoritas warga tersebut mendapatkan nilai ganti rugi pembebasan lahan bernilai miliaran rupiah. Adapun hanya dua warga pemilik tanah, nilai ganti ruginya di bawah nominal Rp250.000 hingga Rp300 juta. Dari identifikasi itu juga diketahui, beberapa warga telah memiliki tanah, rumah pengganti (tempat tinggal sementara) atau yang akan menumpang di rumah kerabat, ketika pengosongan lahan dilakukan.
Hasto memandang, hanya sebagian kecil warga yang tidak memiliki alternatif tempat tinggal sementara. Selain itu ada sejumlah warga penyandang disabilitas yang harus menjadi prioritas Pemkab. Jadi, secara umum, warga yang benar-benar tergolong tidak mampu tidak banyak jumlahnya.
"Satu per satu harus kami temui. Kalau tidak mau ditemui, ya kami temui saudaranya," terangnya.
Ia juga meminta kepada AP I agar tidak begitu saja melakukan pembongkaran rumah warga hingga rata tanah sekaligus. Langkah yang laik diambil, setelah diberi surat peringatan pengosongan, warga diberi kesempatan untuk mengambil material bangunan rumahnya yang masih bisa digunakan untuk membuat hunian baru. Karena penggusuran akan merusak peralatan yang masih bisa digunakan.
"Jendela rusak, kayu patah, kaca remuk. Tapi kalau bisa diambil dulu, bisa dimanfaatkan lagi oleh warga," lanjutnya.
Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I, Kolonel Pnb Agus Pandu Purnama menyatakan, AP I berharap warga yang hingga kini masih bertahan di atas IPL NYIA, untuk segera mengosongkan lahan tanpa menentang. Setelah penetapan konsinyasi berakhir, status lahan telah beralih kepemilikan, dari yang sebelumnya milik warga, menjadi milik pemerintah untuk kemudian digunakan AP I membangun NYIA.
Warga bisa menggunakan alternatif rusunawa yang ditawarkan Pemkab Kulonprogo sebagai hunian sementara, hingga mereka memiliki hunian baru, tambah Pandu. Selain itu, AP I bersiap manakala warga membutuhkan bantuan untuk pindah. AP I juga tidak akan serta-merta melanjutkan pembersihan lahan, sebelum turunnya surat perintah pengosongan dari Pengadilan Negeri Wates.
"Hari ini kami menyerahkan surat permohonan untuk pengosongan lahan [ke PN Wates]," ucapnya, singkat.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
Advertisement
Advertisement