Advertisement

Melanggar Izin, Pengelola Karaoke Pantai Samas Didenda Rp10 Juta

Ujang Hasanudin
Kamis, 12 April 2018 - 18:17 WIB
Nina Atmasari
Melanggar Izin, Pengelola Karaoke Pantai Samas Didenda Rp10 Juta Sarwono dan Saryanto, pengelola hiburan malam Pantai Samas, saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (12/4/2018). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Dua pengelola tempat hiburan malam di Pantai Samas didenda masing-masing Rp10 juta dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (12/4/2018).

Mereka terbukti melanggar Perda No.14/2014 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) karena mendirikan karaoke tanpa izin.

"Menjatuhkan pidana sebesar masing-masing Rp10 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tujuh hari," kata Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Evi Insiyati, dalam amar putusannya.

Kedua pengelola karaoke yang didenda tersebut adalah Saryanto, 35, dan Sarwono, 34. Keduanya terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat malam, pekan lalu. Razia yang dilaukan sekitar pukul 21.00 WIB itu awalnya menyasar kawasan Pantai Parangtritis dan Parangkusumo.

Namun di kedua pantai itu petugas tidak mendapatkan hasil meski berdasarkan informasi masyarakat masih banyak tempat hiburan malam yang kembali bermunculan sejak ditutup paksa pada November 2017 lalu. Petugas kemudian bergeser ke Pantai Samas dan mendapati dua tempat karaoke yang masih buka.

"Yang kami lakukan adalah operasi minuman keras dan izin usaha, namun minuman kerasnya tidak menemukan," Sri Hartati, salah satu anggota Satpol PP Bantul yang ikut dalam operasi tersebut.

Hartati mengaku dua tempat hiburan saat itu dalam kondisi ramai. Ia sempat menggeledah setiap ruangan karaoke namun hanya menemukan pengunjung dan perempuan pemandu karaoke yang sedang bernyanyi. Namun tidak menemukan minuman keras atau praktek prostitusi yang dikeluhkan warga.

Menurut dia, selama ini Pantai Samas masih identik dengan peredaran minuman keras dan prostitusi sehingga pihaknya akan terus merazia. Selain itu juga menertibkan usaha-usaha yang tidak berizin termasuk tempat hiburan malam.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement