Advertisement
Sudah Tiga Orang jadi Tersangka Korupsi Rp21 Miliar di Pusdiklat Guru Seni DIY
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY.
Kepala Sub Ditrektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Ricky Purnama Kertapati mengatakan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (12/4/2018) lalu telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di P4TKSB DIY. “Tersangka tiga orang dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp21 miliar, itu [sesuai] hasil gelar perkara Kamis kemarin,” kata dia kepada Harian Jogja, Senin (16/4/2018).
Advertisement
Namun sayang, Ricky belum mau menyebutkan identitas lengkap ketiga tersangka yang telah ditetapkan. Dia beralasan ketiganya baru dinaikkan statusnya sebagai tersangka sesaat seusai gelar perkara. Untuk itu pihaknya masih perlu waktu untuk melakukan pemeriksan dengan status baru ketiganya sebagai tersangka.
Sementara itu, Kanit B Kasubbdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Anjar Istriani membenarkan adanya tiga tersangaka yang telah ditetapkan. Dua di antaranya tiga tersangka merupakan orang yang sudah sering disebut-sebut keterlibatannya dalam kasus ini, yakni inisial S dan B.
Lanjutnya lagi untuk barang bukti sampai dengan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Masih digelarkan khusus tentang bb [barang bukti] yang dimungkinkan bisa dijadikan bukti baru atau masih pendalaman,” kata dia.
Sebelumnya pada Januari 2018 lalu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Bondan Suparno yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Anjar saat itu mengatakan bahwa pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Umum sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di P4TKSB DIY itu diperiksa sebagai tersangka.
"Iya kami periksa sebagai tersangka karena terdapat tambahan temuan [alat bukti]," kata dia Januari lalu.
Seperti diketahui sebelumnya Bondan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan kepala P4TKSB, Salamun. Kasus yang bergulir sejak Desember 2016 ini menjerat keduanya lantaran adanya temuan uang ratusan juga yang diduga hasil dari korupsi di kantor lembaga diklat yang terletak di Dusun Klidon, Sukoharjo, Ngaglik itu.
Pada Januari 2017 lalu, Polda DIY melakukan penggeledahan di P4TKSB setelah adanya perintah dari Mabes Polri. Perintah itu berdasarkan Sprindik 350/XII/2016/Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 28 Maret 2024
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 28 Maret 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 28 Maret 2024: Giliran Sleman, Jogja dan Bantul Cek Lokasinya!
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
Advertisement
Advertisement