Advertisement

Usai Manggung, Penyanyi Dangdut Xena Xenita Ditangkap Polisi

Uli Febriarni
Senin, 16 April 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Usai Manggung, Penyanyi Dangdut Xena Xenita Ditangkap Polisi Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka Xena Xenita (mengenakan masker) saat konferensi pers bersama aparat Polres Kulonprogo di Mapolres Kulonprogo, Senin (16/4 - 2018).Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang penyanyi dangdut asal Kota Jogja, Xena Xenita, 19, ditangkap aparat Polres Kulonprogo seusai manggung di sebuah sekolah, Selasa (10/4/2018). Penyanyi dangdut yang terkenal dengan jargon 'Ximplah Ximplah' itu dicokok aparat di simpang Karangnongko, Wates, karena memiliki dan mengedarkan pil Hima tanpa izin.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution, mengungkapkan, pelaku dicegat dan petugas langsung menggeledah mobil bernomor polisi AB 1524 MN yang ditumpangi XN bersama seorang kawannya. "Polisi menemukan sembilan butir pil berlogo bentuk segitiga yang disimpan dalam bungkus rokok di tas pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke pos polisi terdekat untuk pemeriksaan," kata dia, Senin (16/4/2018).

Advertisement

Awalnya, polisi menghentikan mobil yang dikemudian Xena Xenita karena melanggar rambu lalu lintas. Namun meski dalam kondisi sadar, pelaku terlihat tidak fokus dan mencurigakan. Polisi menduga, pelaku mengonsumsi narkoba. "Petugas kemudian menggeledah dan menemukan pil Hima," kata Anggara.

Pil Hima termasuk obat penenang jenis psikotropika berkategori keras berbahaya (daftar G). Efek mengonsumsi pil tersebut antara lain halusinasi, adiktif dan membuat pemakai hilang kesadaran.

(IG:@@dikxenitaxena)

Berdasar Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan, penggunaan obat tersebut harus dengan izin khusus atau resep dokter. Xena yang tercatat sebagai warga Mantrijeron, Kota Jogja, tidak memiliki perizinan khusus untuk penggunaan obat tersebut, sehingga masuk ranah pidana.

"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan obat tersebut. Kami akan periksa terkait kemungkinan kaitan pelaku dengan jaringan yang lebih luas," katanya.

Anggara menegaskan, proses hukum kepada biduan dangdut bernama asli Xena Al Kautsar itu merupakan komitmen jajaran Polres Kulonprogo dalam menindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba. "Walaupun barang bukti yang kami temukan cukup sedikit, kami tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum," ucapnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, belum bisa menyimpulkan kemungkinan pelaku turut mengedarkan psikotropika di lingkungan sekolah yang menjadi tempatnya menggelar pentas. "Kami masih mendalami perkara ini. Pelaku memakai dan mengedarkan obat keras. Berdasar pengakuan pelaku, dia sudah tujuh kali membeli dan memberikan obat itu kepada rekan-rekannya. Ini sudah termasuk dalam kategori mengedarkan," katanya.

Saat ditanya sejumlah wartawan, Xena Xenita yang biasanya cerewet dan gemar melucu di atas panggung pilih tutup mulut. Ia enggan memberikan informasi apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Evek Samping Vaksin Covid-19

News
| Kamis, 18 April 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement