Advertisement

Bejat! Demi Nafsu, Ayah Tiri Cabuli Putrinya Selama 2 Tahun

Irwan A Syambudi
Senin, 23 April 2018 - 15:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Bejat! Demi Nafsu, Ayah Tiri Cabuli Putrinya Selama 2 Tahun Ilustrasi pelecehan seksual - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya. Tindakan bejat pelaku dilakukan berkali-kali selama lebih dari dua tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sleman, AKP Anggito Hadi Prabowo, menerangkan terungkapnya kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Gamping ini berawal dari laporan seorang guru yang mencurigai seorang murid berinisial KAP, 15, yang sering pingsan dan murung saat di sekolah. Setelah dimintai keterangan oleh gurunya, KAP yang saat ini duduk di bangku Kelas IX SMP mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya.

Advertisement

Mendengar keterangan dari korban, sang guru dari salah satu sekolah negeri di Kecamatan Gamping itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman. "Laporan disampaikan pada 12 Maret 2018, dan selang empat hari kemudian, pelaku kami tangkap," kata Anggaito, Senin (23/4/2018).

Pelaku yang ditangkap berinisial BKH, 39, ayah tiri korban yang berdomisili di Kecamatan Gamping. Berdasarkan keterangan korban, sang ayah tiri hampir tiap sepekan sekali mencabulinya. Kejadian itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Kelas VII SMP dan terakhir dilakukan pada Desember 2017.

"Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam korban. Jika korban menceritakan kejadian itu kepada orang lain, pelaku mengancam tidak akan lagi membiayai sekolah dan tak memberikan uang jajan kepada korban," kata Anggito.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Isnaini, mengatakan saat ini pelaku telah ditahan di Polres Sleman, dan dijerat dengan Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Dalam kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Sleman bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman untuk melakukan pendampingan. "Korban dan keluarga diberikan pendampingan secara psikologis," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement