Advertisement
Saber Pungli Jogja Terima 20 Pengaduan, Masalah Parkir Paling Banyak Diadukan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kasus pungutan liar (pungli) mendapat perhatian khusus Inspektorat Kota Jogja lantaran masih ada laporan yang diterima. Laporan tersebut berasal dari penyelenggaraan parkir.
Inspektur Kota Jogja Wahyu Widayat menjelaskan sejak Satgas Saber Pungli dikukuhkan pada 6 Desember 2016 banyak aduan dugaan pungli yang diterima oleh Tim Saber Pungli. Selain menerima aduan, tim juga berhasil menindak berbagai aduan.
Advertisement
"Tahun lalu total ada 20 laporan mengenai tindakan pungli. Paling banyak yang diadukan dari penyelenggaraan parkir," katanya di sela-sela Gelar Pengawasan Daerah, Selasa (24/4).
Dari 20 aduan yang masuk, sebanyak 12 aduan terkait penyelenggaraan parkir. Disusul aspek pengelolaan pasar, perizinan, dan pendidikan masing-masing ada dua laporan pungli. Sedangkan masalah administrasi ada satu laporan pungli. "Karena banyak aduan soal pungli, terutama masalah parkir, kami bersama Satgas Saber Pungli akan melakukan tindakan terukur," katanya.
Tindakan terukur yang dimaksud dengan cara inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah wilayah. Termasuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungli parkir. "Kasus parkir umumnya terkaitĀ penarikan tarif di atas ketentuan. Mereka yang terkena OTT langsung diajukan ke pengadilan. Ini untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Dia memberikan apresiasi atas kinerja para ASN di lingkungan Pemkot lantaran tidak ada satu pun ASN yang diberhentikan secara tidak hormat akibat terjerat pungli. Kondisi tersebut berbeda pada 2016 di mana ada kasus masalah kepegawaian, dan satu orang di antaranya diberhentikan secara hormat.
Tahun lalu, ada masalah administrasi yang berakibat kerugian negara. Namun nominalnya hanya Rp3,9 juta dan langsung dikembalikan ke kas daerah. Ada juga temuan gratifikasi sebesar Rp2,9 juta dan juga dikembalikan ke kas negara. "Saat ini kami menerima 19 laporan. Tujuh laporan ternyata tidak valid sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Lainnya masih kami cermati," urai Wahyu.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Jogja Imanuddin Azis mengatakan lembaganya terus melakukan pembinaan kepada para juru parkir agar tidak melakukan penarikan tarif parkir di luar ketentuan. "Kami sudah sering melakukan pembinaan kepada para juru parkir. Termasuk pengawasan dan penertiban kepada juru parkir," katanya.
Agar kasus-kasus pungli di sektor perparkiran tidak banyak terjadi, Dishub juga menyiapkan sejumlah formula. Salah satunya dengan menambah papan-papan tarif parkir di sejumlah titik. Hal ini dilakukan agar pengguna parkir mengetahui tarif yang perlu dibayar. "Selain menambah papan tarif parkir tentu saja kami akan lakukan penegakan Perda," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
Advertisement
Advertisement