Advertisement
Desaku Menanti Jadi Lahan Pertanian, Gepeng dan Orang Telantar Protes
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Kuasa Hukum Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) yang terdaftar dalam program Desaku Menanti oleh Kemensos RI mengadakan audiensi ke DPRD DIY.
Mereka menuntut penjelasan terkait puluhan rumah tipe 45 di Dugo, Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul yang seharusnya menjadi tempat tinggal PGOT namun kini akan dialihkan menjadi lahan pertanian untuk pelatihan bertani bagi PGOT.
Advertisement
Pada 2014 Kemensos menggagas program Desaku Menanti yang bertujuan untuk memberi PGOT sebuah tempat tinggal. Program tersebut sukses direalisasikan di Pasuruan. DIY merupakan provinsi kedua yang melaksanakan program tersebut, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa telah menyerahkan kunci rumah secara simbolis terhadap para PGOT.
Namun ternyata pelaksanaan program tersebut tepatnya di Dusun Dugo, Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Gunungkidul mangkrak sejak 2015. PGOT yang terdaftar kini kembali ke jalanan sebagai pengemis, gelandangan dan orang terlantar karena nasib hunian bantuan yang tak kunjung jelas.
Kuasa Hukum PGOT, Ridwan Hakim, mengatakan PGOT sudah mendatangi Dinsos DIY untuk menuntut penjelasan. Namun pihak Dinsos DIY memberi mereka alasan bahwa hunian tersebut belum dialiri listrik dan air.
“Setelah itu mereka kembali datang [meminta penjelasan], alasannya karena hunian tersebut tidak lolos uji aman longsor, ternyata bangunan itu berdiri di lahan yang rawan longsor. Lalu kenapa tidak sejak awal ada uji kelayakan?” kata Ridwan, Rabu (25/4/2018).
Ridwan mengatakan seharusnya jika memang alasan kajian longsor yang menghambat izin hunian tersebut, uji kelayakan sudah dilakukan sebelum hunian dibangun.
Ridwan mengatakan, kini hunian tersebut akan dialihfungsikan menjadi lahan pertanian yang fungsinya untuk melatih PGOT bertani. Sementara PGOT terdaftar akan direlokasi ke Rusunawa Tegalrejo yang dinilai oleh mereka tidak layak huni karena kamar terlalu sempit.
Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban NAPZA selaku perwakilan dari Dinsos DIY, Baried Wibawa mengatakan Dinsos DIY sudah berupaya membangun talud di tanah miring yang ada di dekat hunian agar hunian bisa dinyatakan aman longsor.
“Sudah disupport anggaran dari APBD untuk talud itu, tapi ternyata tetap tidak boleh dilanjutkan [oleh Pemda Gunungkidul]. Akhirnya pembangunan talud tidak kami lanjutkan daripada membuang anggaran, sampai saat ini izinnya belum turun juga,” kata Baried.
Baried mengakui jika sejak awal tidak dilakukan pengkajian mendalam terkait kelayakan lingkungan, selain itu mangkraknya program tersebut menyebabkan kerugian bagi Dinsos DIY. Maka langkah selanjutnya akan dilakukan redesain ulang dari transisi lahan Desaku Menanti.
“Harus di re-desain ulang [lahan hunian] menjadi tempat pelatihan pertanian dan peternakan untuk warga binaan, karena itu merupakan rekomendasi dan kajian Pemda Gunungkidul,” kata Baried. Kemudian para warga binaan sementara direlokasi di Rusunawa Tegalrejo.
Ketua Komisi D DPRD DIY, Kuswanto, mengatakan DPRD DIY sepenuhnya mendorong pihak Dinas Sosial DIY mencari lokasi hunian yang layak untuk warga binaan sejumlah 30 KK tersebut. Lebih jauh Kuswanto mengagendakan audiensi selanjutnya, dengan syarat Kepala Dinas Sosial DIY harus mewakili pendapat tanpa disposisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
Advertisement
Advertisement