Advertisement
Kelurahan Terban Tegaskan sudah Fasilitasi Warga Bertemu Pengembang Apartemen
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Kelurahan Terban mengaku sudah berupaya memberi wadah agar warga Terban penolak pembangunan apartemen berembug dengan pihak PT Adi Persada Property (PT APP) selaku pengembang. Namun dari pertemuan tersebut warga tidak pernah menghadirinya.
Sebelumnya, Sekretaris Forum Penolak Pembangunan Apartemen, Tulus Wardaya mengatakan warga akan segera melaksanakan proses advokasi. Dia mengatakan sebelum digelar proses advokasi hendaknya DPRD Kota Jogja memeriksa mekanisme perizinan PT Adi Persada Property (PT APP) selaku pengembang.
Advertisement
"Kemudian IMB juga harus dicek sudah legal atau belum? Dan yang paling penting membahas dampak sosial yang ditimbulkan pembanguan apartemen itu," kata Tulus saat audiensi di DPRD Kota Jogja, Selasa (24/4/2018).
Tulus menambahkan, pihak PT APP juga tidak pernah mengadakan sosialisasi pembangunan kepada warga. Hal itulah yang dirasa warga membuat segala permasalahan sosial tidak kunjung berakhir.
Tulus mengatakan dampak sosial yang terganggu jika apartemen itu didirikan adalah sirkulasi air dan akses udara serta cahaya yang terhalang bangunan apartemen menjadi hal penting yang harus diperjuangkan dalam proses advokasi.
Lurah Terban Anif Luhur Kurniawan mengatakan upaya mediasi telah dilakukan pihak kelurahan sejak 2014. Namun pada upaya mediasi pertama, warga tidak memenuhi panggilan.
“Waktu itu PT APP sudah memohon ke kelurahan agar dipertemukan dengan warga guna sosialisasi dan berembug, saya sampaikan ke masing-masing RW tetapi warga tidak hadir. Saya bertanya ke warga, katanya mereka malah tidak tahu [info kedatangan PT APP],” kata Anif saat dihubungi Harianjogja.com, Rabu (25/4/2018).
Anif mengatakan setiap tahun sejak 2014 pihak kelurahan telah berupaya mempertemukan warga dengan PT APP, namun warga kembali tidak memenuhi panggilan. Anif mengatakan kemungkinan warga memang sudah terlalu kokoh dengan pendirian mereka untuk menolak berdirinya apartemen.
Anif mengatakan terkait izin AMDAL dan IMB PT APP, dia menyerahkan seluruhnya kepada pihak eksekutif yang berwenang yaitu Pemkot Jogja. Anif mengatakan, baik warga maupun PT APP masing-masing telah memiliki izin.
“Kelurahan selama ini hanya memfasilitasi, mempertemukan warga dengan PT APP dan Pemkot Jogja. Mereka sama-sama punya izin, oleh karena itu harus dirundingkan. Karena kelurahan bukan yang menentukan izin, kami memediasi saja,” kata Anif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement