Advertisement

Sengketa Tanah Harus Segera Diselesaikan

Fahmi Ahmad Burhan
Rabu, 25 April 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Sengketa Tanah Harus Segera Diselesaikan Acara talkshow bertema Problematika Sengketa Tanah sebagai rangkaian Expo Layanan Kenotariatan dan Kekayaan Intelektual yang digelar oleh Kemenkumham DIY di Jogja City mall, Rabu (25/4 - 2018).Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kanwil Kemenkumham DIY mengadakan talkshow bertema Problematika Sengketa Pertanahan, Rabu (25/4/2018). Acara ini menjadi bagian Expo Layanan Kenotariatan dan Kekayaan Intelektual yang diadakan Kanwil Kemenkumham DIY mulai Senin (23/4/2018) hingga Sabtu (28/4/2018) di Jogja City Mall.

Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Sukoco Benu Siswadi, yang hadir sebagai pemateri dalam talkshow mengatakan jangkauan permasalahan sengketa tanah banyak celahnya. "Mulai dari legalisasi aset yang tidak tepat sasaran dan inprosedural, penyerobotan tanah, juga permasalahan tanah waris yang tidak diurus," katanya, Rabu.

Advertisement

Sukoco mengimbau agar masyarakat sesegera mungkin mengurus apabila terjadi sengketa tanah. "Ketika ada penyerobotan, jelas harus diselesaikan pengukuran batasnya, segera lapor ke BPN agar diselesaikan," kata Sukoco.

Menurut Sukoco, apabila warga bisa menyelesaikan permasalahan tanah melalui mediasi, maka sesegara mungkin selesaikan, jangan sampai masuk ke ranah persidangan, karena akan merugikan kedua belah pihak. Selain sengketa, Sukoco juga menekankan agar masyarakat yang mendapatkan tanah waris segera melegalkan sertifikatnya. "Jika warisan tidak segera diurus, nanti lama kelamaan akan kehilangan keterangan sumbernya," ujarnya.

Pengurus Ikatan Notaris Indonesia DIY, Gita Prana, mengatakan permasalahan pertanahan cukup kompleks. "Ketika ada keterangan palsu dari akta tanah yang sudah diterbitkan, maka yang harusnya menjadi filter adalah notaris, namun, terlepas dari itu, adanya keterangan palsu pada dasarnya bukan kesalahan notaris, tapi data yang disampaikan oleh pemohon palsu," katanya.

Gita menganggap notaris harus punya kewajiban moral dalam menyelesaikan sengketa yang ada di masyarakat. "Notaris harus bisa mencermati data-data yang ada untuk meminimalisasi keterangan palsu dari akta tanah," ujarnya.

Selain talkshow, dalam rangkaian acara Expo Layanan Kenotariatan dan Kekayaan Intelektual juga menampilkan berbagai karya dari beberapa kelompok seperti Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) PW DIY, hasil karya warga binaan di lembaga pemasyarakatan, dan lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement