Advertisement
Pemkab Bantul Desak Desa Laksanakan Program Padat Karya Tunai
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul mendesak seluruh desa segera melaksanakan program padat karya tunai. Dalam waktu dekat ini, Pemkab akan mengeluarkan Peraturan Bupati untuk dijadikan dasar pelaksanaan program ini.
Bupati Bantul Suharsono mengatakan program padat karya tunai merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat. Oleh karenanya, setiap desa harus melaksanakan program tersebut. Tindak lanjut dari instruksi itu, kata dia, Pemkab berencana mengeluarkan perbup sebagai payung hukum. “Sudah disusun dan mudah-mudahan pekan ini sudah diterbitkan sehingga bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan,” kata Suharsono kepada wartawan, Rabu (26/4/2018) lalu.
Menurut dia, program padat karya tunai adalah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program dana desa. Sesuai dengan regulasi, 30% dana desa harus dialokasikan untuk padat karya tunai. Selain digunakan dalam pembiayaan pembangunan fisik, dana yang tersedia juga digunakan untuk membayar tenaga kerja di wilayah setempat secara tunai.
“Jadi harapannya dengan padat karya tunai bisa meningkatkan pendapatan masyarkat kurang mampu,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan Helmi Jamharis. Menurut dia, dengan dikeluarkannya Perbup tentang Program Padat Karya Tunai, desa bisa langsung melaksanakan program ini. Selain itu, dalam pelaksanaan tidak harus menunggu perubahan APBDes karena lurah desa bisa mengeluarkan peraturan desa sebagai dasarnya.
Menurut dia, lazimnya dalam pelaksanaan kegiatan sudah harus dimasukan dalam APBDes. Namun dikarenakan program padat karya tunai muncul setelah APBDes jadi, masih ada solusi agar program bisa dilakukan tahun ini. Caranya dengan menerbitkan peraturan desa. Sebab, jika harus menunggu pembahasan APBDes Perubahan, waktunya akan lama.
Dia yakin dengan perbup sebagai payung hukum maka program ini tidak menyalahi aturan. Namun, pemdes berkewajiban menyusun laporan rincian alokasi penggunaan dana pembangunan untuk dimasukkan di APBDes Perubahan. “Pelaporan itu wajib sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi penggunaan anggaran,” ucapnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 50 Tahun Eksis, PT Dan Liris Fokus pada Digitalisasi, Inovasi, & Keberlanjutan
- Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029, Kawal 17 Programnya
- Bawaslu Sragen Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Baru untuk Existing
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
Advertisement
Advertisement