Advertisement

Pemkab Bantul Desak Desa Laksanakan Program Padat Karya Tunai

David Kurniawan
Jum'at, 27 April 2018 - 08:10 WIB
Laila Rochmatin
Pemkab Bantul Desak Desa Laksanakan Program Padat Karya Tunai Bupati Bantul Suharsono (paling kiri). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul mendesak seluruh desa segera melaksanakan program padat karya tunai. Dalam waktu dekat ini, Pemkab akan mengeluarkan Peraturan Bupati untuk dijadikan dasar pelaksanaan program ini.

Bupati Bantul Suharsono mengatakan program padat karya tunai merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat. Oleh karenanya, setiap desa harus melaksanakan program tersebut. Tindak lanjut dari instruksi itu, kata dia, Pemkab berencana mengeluarkan perbup sebagai payung hukum. “Sudah disusun dan mudah-mudahan pekan ini sudah diterbitkan sehingga bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan,” kata Suharsono kepada wartawan, Rabu (26/4/2018) lalu.

Menurut dia, program padat karya tunai adalah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program dana desa. Sesuai dengan regulasi, 30% dana desa harus dialokasikan untuk padat karya tunai. Selain digunakan dalam pembiayaan pembangunan fisik, dana yang tersedia juga digunakan untuk membayar tenaga kerja di wilayah setempat secara tunai.
“Jadi harapannya dengan padat karya tunai bisa meningkatkan pendapatan masyarkat kurang mampu,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan Helmi Jamharis. Menurut dia, dengan dikeluarkannya Perbup tentang Program Padat Karya Tunai, desa bisa langsung melaksanakan program ini. Selain itu, dalam pelaksanaan tidak harus menunggu perubahan APBDes karena lurah desa bisa mengeluarkan peraturan desa sebagai dasarnya.

Menurut dia, lazimnya dalam pelaksanaan kegiatan sudah harus dimasukan dalam APBDes. Namun dikarenakan program padat karya tunai muncul setelah APBDes jadi, masih ada solusi agar program bisa dilakukan tahun ini. Caranya dengan menerbitkan peraturan desa. Sebab, jika harus menunggu pembahasan APBDes Perubahan, waktunya akan lama.

Dia yakin dengan perbup sebagai payung hukum maka program ini tidak menyalahi aturan. Namun, pemdes berkewajiban menyusun laporan rincian alokasi penggunaan dana pembangunan untuk dimasukkan di APBDes Perubahan. “Pelaporan itu wajib sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi penggunaan anggaran,” ucapnya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement