Advertisement

PEMILU 2019: Jumlah Dapil di Kulonprogo Tetap, Kursi Dapil Wates Berkurang

Beny Prasetya
Jum'at, 27 April 2018 - 10:17 WIB
Nina Atmasari
PEMILU 2019: Jumlah Dapil di Kulonprogo Tetap, Kursi Dapil Wates Berkurang Komisioner KPU Kulonprogo menyampaikan paparan penetapan daerah pilih di Kulonprogo yang mengalami perubahan, Kamis (26/4/2018). - Harian Jogja/Beny Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Usulan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo disetujui KPU RI, Kamis (26/4/2018). Usulan lima dapil yang diusulkan di Maret lalu itu disetujui.

Kendati jumlah dapil masih sama, jumlah kursi di tiap dapil ternyata mengalami sedikit pergeseran. Yakni khusus Dapil V untuk Kecamatan Galur dan Sentolo yang tahun lalu mendapatkan alokasi tujuh kursi saat ini bertambah menjadi delapan kursi. Satu kursi tersebut diambil dari dapil 1 yakni wilayah Temon, Panjatan, Wates.

Advertisement

Ketua KPU Kulonprogo, Muh. Isnaini mengungkapkan KPU Kulonprogo telah mendapatkan pemberitahuan itu sejak awal April lalu. Tetapi pengumuman baru dilaksanakan hari ini karena adanya tahapan pemilu seperti pencocokan dan penelitian daftar pemilih tetap yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Sesuai Keputusan KPU RI nomor 277/PL.01.3-Kt/KPU/IV/2018, dapilnya tetap dengan periode sebelumya terbagi di lima dapil,” jelasnya.

Ia menjelaskan penetapan itu sejurus dengan usulan KPU Kulonprogo yang telah melalui workshop sampai dengan uji publik. Waktu itu ada tiga usulan dapil yang diajukan ke pusat.

"Jumlah kursi untuk DPRD Kulonprogo tetap 40 kursi yang diperebutkan. Jumlah ini disesuaikan dengan jumlah penduduk Kulonprogo yang jumlahnya sekitar 450 ribuan," katanya.

Isnaini mengaku penetapan itu menjadikan Dapil I wilayah Wates, Temon, Panjatan berkurang satu kursi. Dapil I yang mendapat 11 kursi di pemilu 2014 hanya mendapatkan 10 kursi di pemilu 2019 nanti. Satu kursi dilimpahkan ke Dapil V yang menjadi tujuh kursi.

"Untuk dapil II [Kokap Pengasih] masih delapan kursi, Dapil III [Samigaluh, Kalibawang, Girimulyo] juga delapan kursi, dan Dapil IV [Nanggulan Sentolo] juga masih sama, yakni tujuh kursi," katanya.

Turut diungkapkan, Komisoner KPU Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan dalam pemilu nanti  perhitungan suara partai tidak lagi dengan dasar nilai BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Namun untuk penentuannya menggunakan metode sainte lague berdasarkan peringkat suara.

“Metode ini dianggap paling mendekati proporsional dan bisa mengakomodir partai sesuai perolehan suara,” jelas Panggih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement