Advertisement
PEMILU 2019: Jumlah Dapil di Kulonprogo Tetap, Kursi Dapil Wates Berkurang
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Usulan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo disetujui KPU RI, Kamis (26/4/2018). Usulan lima dapil yang diusulkan di Maret lalu itu disetujui.
Kendati jumlah dapil masih sama, jumlah kursi di tiap dapil ternyata mengalami sedikit pergeseran. Yakni khusus Dapil V untuk Kecamatan Galur dan Sentolo yang tahun lalu mendapatkan alokasi tujuh kursi saat ini bertambah menjadi delapan kursi. Satu kursi tersebut diambil dari dapil 1 yakni wilayah Temon, Panjatan, Wates.
Advertisement
Ketua KPU Kulonprogo, Muh. Isnaini mengungkapkan KPU Kulonprogo telah mendapatkan pemberitahuan itu sejak awal April lalu. Tetapi pengumuman baru dilaksanakan hari ini karena adanya tahapan pemilu seperti pencocokan dan penelitian daftar pemilih tetap yang masih berlangsung hingga saat ini.
“Sesuai Keputusan KPU RI nomor 277/PL.01.3-Kt/KPU/IV/2018, dapilnya tetap dengan periode sebelumya terbagi di lima dapil,” jelasnya.
Ia menjelaskan penetapan itu sejurus dengan usulan KPU Kulonprogo yang telah melalui workshop sampai dengan uji publik. Waktu itu ada tiga usulan dapil yang diajukan ke pusat.
"Jumlah kursi untuk DPRD Kulonprogo tetap 40 kursi yang diperebutkan. Jumlah ini disesuaikan dengan jumlah penduduk Kulonprogo yang jumlahnya sekitar 450 ribuan," katanya.
Isnaini mengaku penetapan itu menjadikan Dapil I wilayah Wates, Temon, Panjatan berkurang satu kursi. Dapil I yang mendapat 11 kursi di pemilu 2014 hanya mendapatkan 10 kursi di pemilu 2019 nanti. Satu kursi dilimpahkan ke Dapil V yang menjadi tujuh kursi.
"Untuk dapil II [Kokap Pengasih] masih delapan kursi, Dapil III [Samigaluh, Kalibawang, Girimulyo] juga delapan kursi, dan Dapil IV [Nanggulan Sentolo] juga masih sama, yakni tujuh kursi," katanya.
Turut diungkapkan, Komisoner KPU Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan dalam pemilu nanti perhitungan suara partai tidak lagi dengan dasar nilai BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Namun untuk penentuannya menggunakan metode sainte lague berdasarkan peringkat suara.
“Metode ini dianggap paling mendekati proporsional dan bisa mengakomodir partai sesuai perolehan suara,” jelas Panggih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Naik 10%, Volume Kendaraan Diprediksi sampai 9 Juta di Solo saat Lebaran 2024
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
Berita Pilihan
Advertisement
Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement