Advertisement

Sempat Bolak-Balik Berkas, Bola Panas Kasus Angela Lee Kini di Kejari Sleman

Irwan A Syambudi
Selasa, 08 Mei 2018 - 02:05 WIB
Nugroho Nurcahyo
Sempat Bolak-Balik Berkas, Bola Panas Kasus Angela Lee Kini di Kejari Sleman Angela Lee - Instagraman/@angelalee87w

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Berkas perkara kasus dugaan penipuan yang dilakukan Angela Lee telah dilengkapi Polres Sleman dan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menunggu proses hukum berikutnya.>

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan penyerahan berkas kasus artis Angela Charlie atau Angela Lee dilakukan penyidik Polres Sleman ke Kejari Sleman pada Senin (7/5/2018) pagi.

Advertisement

Berkas kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang itu akan diteliti lebih lanjut oleh Kejari Sleman sebelum dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke meja hijau.

Berkas tersebut oleh penyidik dari Polres Sleman telah dilengkapi sesuai arahan dan petunjuk dari Kejari Sleman. Penyerahan berkas Angela Lee ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya pada 21 Februari lalu, polisi telah menyerahkan berkas tersebut. Namun lantaran belum lengkap berkas tersebut dikembalikan lagi atau masih dinyatakan P19.

Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi mengatakan berkas tersebut memang telah diterima korps Adhyaksa. Berkas yang diterima pada Senin pagi itu masih akan diteliti lebih lanjut untuk dapat menentukan berkas tersebut lengkap atau P21.

"Baru tadi pagi [kemarin] sampai kejaksaan. [Masih ada waktu] 14 hari untuk meneliti berkas," katanya.

Angela Lee adalah selebritas yang populer melalui aksi kocaknya di medsos. Angela Lee dan suaminya, David Hardian Sugito, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis tas impor senilai Rp12,1 miliar pada Februari 2018.

Oleh polisi, Angela dan David dijerat pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Keduanya terancam hukuman 20 penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka keduanya ditahan di Polres Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement