Advertisement

Tiap Kali Razia Digelar, Belasan Pelanggar Pembuang Sampah Sembarangan Terjaring di Sleman

Fahmi Ahmad Burhan
Rabu, 09 Mei 2018 - 01:05 WIB
Nugroho Nurcahyo
Tiap Kali Razia Digelar, Belasan Pelanggar Pembuang Sampah Sembarangan Terjaring di Sleman Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan DLH Sleman Suryantono. - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sleman terus menggelar operasi sampah liar. Pada 2017, telah dilakukan 35 kali razia dan banyak warga yang terjaring karena membuang sampah sembarangan.

Operasi sampah liar dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Sleman (DLH) Sleman, Satpol PP Sleman, dan Polres Sleman.

Advertisement

Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Sleman Suryantono mengatakan operasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No.4/2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah tangga.

Pasal 49 a peraturan tersebut menjelaskan tentang larangan membuang sampah di luar tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan. Selain, Pasal 49 b menjelaskan larangan membuang sampah spesifik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Suryantono mengatakan, sebelum melakukan operasi, tim gabungan menyurvei tempat mana saja yang paling banyak digunakan untuk membuang sampah sembarangan. DLH Sleman juga sering mendapat laporan dari warga tentang orang-orang yang kerap membuang sampah sembarangan. “Ketika ada laporan dari warga, kami langsung lakukan penindakan,” kata dia di kantornya, Selasa (8/5/2018).

Staf Operasi Sampah Liar UPT Pelayanan Persampahan DLH Sleman Hariyanta mengatakan tahun ini, operasi hanya akan dilakukan empat kali. Sebab, pelanggar aturan mengenai sampah sudah banyak berkurang.

Hariyanta mengatakan dalam sekali operasi, DLH pernah menindak 12 pelanggar. Operasi dimulai setelah jam kerja pada sore hari sampai menjelang Subuh. “Kebanyakan orang buang sampah di antara waktu sore hari dan Subuh,” ujar dia.

Tempat yang biasa dijadikan operasi yaitu Jl. Kabupaten dan Jl. Gito-Gati. Pelanggar yang tertangkap basah akan dijerat pasar tindak pidana ringan. “Kami juga melakukan pembinaan, agar pembuang sampah sembarangan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Hariyanta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement