Advertisement
Lihat Uang di dalam Buku, Sopir Ekspedisi Gelap Mata, Ternyata Aksinya Terekam CCTV
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Polsek Bulaksumur membekuk pelaku pencurian di sebuah minimarket. Pelaku ditangkap setelah aksinya saat menggasak uang Rp4 juta terekam CCTV.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi mengatakan aksi pencurian dilakukan Uji Prasetyo, 38, warga Rejowinangun Utara, Magelang, Jawa Tengah di sebuah minimarket di Jalan Gejayan, Caturtunggal, Depok pada Minggu (6/9/2018). Pelaku yang berprofesi sebagai supir jasa ekspedisi ini mencuri saat datang mengantar barang ke toko dengan menggunakan mobil box.
Setelah menurunkan barang dari mobil, pelaku yang baru tiga pekan bekerja ini diberikan buku oleh karyawan toko. Saat itu pelaku diminta mencari buku tentang ekspedisi oleh korban, saat buku ditemukan ternyata di dalamnya ada uang Rp4 juta.
"Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil uang di dalamnya, kemudin menyerahkan buku ekspedisi pada korban. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa uang tersebut," kata dia, Kamis (10/5/2018).
Sadar menjadi korban pencurian, karyawan toko kemudian melaporkan ke Polsek Bulaksumur. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di tempat tinggalnya di Kulonprogo, pada Rabu (9/5/2018).
Meski awalnya sempat mengelak, namun pelaku tak bisa berkutik saat petugas menunjukan rekaman kamera CCTV.
"Dalam rekaman CCTV tersebut pelaku terlihat jelas mengambil uang yang terselip dalam buku kemudian di masukan dalam saku jaket. Uang belum sempat digunakan, baru disimpan di kartu ATM. Pengakuanya pelaku hanya mengambil uang Rp2,5 juta," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Tito Satria menambahkan dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku nekat mencuri uang lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil pencurian itu rencananya akan digunakan untuk membeli susu untuk anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.
Namun demikian, karena aksi kriminalnya itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Bulaksumur. "Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara" kata Tito.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
- Taman Pintar Dikunjungi 3 Ribu Lebih Wisatawan Sehari Selama Libur Lebaran
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement