Advertisement

Tempat Hiburan di Jogja Diminta Tutup 2 Hari, Warung Makan Diminta Pasang Tirai

Abdul Hamied Razak
Rabu, 16 Mei 2018 - 10:17 WIB
Nina Atmasari
Tempat Hiburan di Jogja Diminta Tutup 2 Hari, Warung Makan Diminta Pasang Tirai ilustrasi. - Reuters/Ina Fassbender

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pengusaha yang erat dengan usaha hiburan malam, rekreasi, area permainan, panti pijat, dan kuliner diminta untuk mematuhi aturan buka tutup usaha selama Ramadan. Jika tidak, Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai aturan berlaku.

Kepala Satpol PP Jogja Nurwidi Hartana mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) No.451/1748/SE/2018 terkait penyelenggaraan usaha hiburan malam dan rekreasi selama Ramadan dan Idulfitri, diwajibkan mengikuti aturan jam buka dan tutup. Event live di luar hall dimulai pukul 22.00 hingga 01.00 WIB.

Advertisement

"Untuk area permainan ketangkasan, diskotik, panti pijat jenis shiatsu dan karaoke VIP, segala usahanya kami minta ditutup hingga dua hari setelah Ramadan," katanya saat jumpa pers di Balaikota, Selasa (15/5/2018).

Adapun usaha kuliner, diminta untuk tidak membuka usahanya secara vulgar atau menggunakan tirai. Siapapun juga diminta untuk tidak menjual minuman keras dan beralkohol, melakukan pesta, pementasan yang menjurus pada atraksi pornoaksi dan pornografi.

"Ada dua hal yang harus dipahami masyarakat dengan SE ini. Dari aspek hukum, SE ini berbicara masalah benar dan tidak benar sementara dari norma berisi nilai pantas atau tidak pantas," katanya.

Berkaca pada tahun lalu, Widi mengklaim seluruh pengusaha mematuhi SE yang sama. Selain kesadaran, kepatuhan pengusaha juga karena tidak ingin izinnya dicabut jika melanggar aturan tersebut. "Daripada dicabut izin usahanya, pengusaha memilih mematuhi aturan ini. Ada juga yang beralih fungsikan usahanya. Meksi tahun lalu kondusif, tapi kami tetap waspada untuk berpatroli," katanya.

Untuk penegakan aturan SE tersebut, Satpol PP akan melakukan pengawasan secara ketat dan bersinergi dengan instansi lain. Seperti unsur kepolisian dan juga Satpol PP DIY. Alasannya dari sisi kewenangan penindakan untuk usaha tertentu merupakan kewenangan Satpol PP DIY. "Untuk penindakan pornoaksi dan lainnya masuk ranah kepolisian. Kami mengawasi hiburan umum, penjualan miras," kata Widi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Jogja Yunianto Dwisutono menjelaskan pemberlakuan SE tersebut bertujua untuk menjaga kondusifitas suasana Jogja selama Ramadan dan Idulfitri. "Kebijakan ini untuk mendukung suasana yang religius dan kekhusyukan warga yang menjalani ibadah puasa," kata Yunianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PPP Disebut Pengamat Segera Gabung Prabowo

News
| Selasa, 16 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement