Advertisement
Aduh, 59 Nyawa Melayang Karena Kecelakaan di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Sebanyak 59 orang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di Bantul selama tahun ini sampai pertengahan Mei. Kelalaian pengendara menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Jumlah kecelakaan terhitung mulai Januari sampai pertengahan Mei sebanyak 542 kasus, luka berat satu orang dan luka ringan sebanyak 737 orang. Kerugian materi akibat kecelakaan mencapai sekitar Rp230 juta.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi Cerryn Nova mengatakan sebagian besar angka kecelakaan dialami pengendara sepeda motor. "Penyebabnya karena pengendara kurang hati-hati atau human error," kata Cerryn, Rabu (16/5/2018).
Cerryn mengakui angka kecelakaan di Bantul dari tahun ke tahun masih tinggi. Bahkan selama dua tahun terakhir (2016-2017) Bantul di posisi pertama dan kedua dengan jumlah kecelakaan terbanyak se-DIY. Hal itu berdasarkan data yang dirilis Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Selasa (15/5/2018) lalu.
Jumlah kecelakaan pada 2016 lalu di DIY tercatat sebanyak 3.777 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 463 orang. Dari jumlah tersebut terbanyak ada di Bantul 1.157 kasus, disusul Sleman 1.018 kasus, Jogja 616 kasus, Kulonprogo 500 dan Gunungkidul 486 kasus.
Jumlah kecelakaan meningkat di 2017 dengan total 4.011 kasus. Terbanyak masih di wilayah Sleman dan Bantul masing-masing 1.393 kasus dan 1.360 kasus. Kemudian disusul Gunungkidul (454 kasus), Kulonprogo (411 kasus), dan Jogja (393 kasus).
Sementara korban meninggal dunia sebanyak 442 orang.
Cherryn menyatakan tingginya angka kecelakaan perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara. Selain itu pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi keselamatan berlalu lintas ke sekolah-sekolah dari mulai pendidikan anak usia dini (Paud) hingga perguruan tinggi.
"Penyadaran tertib lalu lintas perlu ditanamkan sejak anak-anak," ujar Cerryn.
Kepala Unit Subdit Pendidikan dan Rekayasan Lalu Lintas Ditlantas Polda DIY AKP Restu Indra mengatakan kelalaian pengendara yang menjadi salah satu penyebab kecelakaan karena kurang bisa mengontrol kecepatan dalam memacu kendaraannya. Ia menyatakan Ditlantas Polda DIY sudah menetapkan kecepatan maksimal berkendara di DIY adalah 50 kilometer per jam.
Penerapan kecepatan maksimal itu berdasarkan hasil analisa polisi terkait kondisi jalan di DIY. "Terkadang pengendara tidak mengontrol kecepatan berkendara bahkan mungkin tidak melihat spidometer," kata Indra saat sosialisasi tertib lalu lintas di Aula Kecamatan Bantul.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
Advertisement
Advertisement