Advertisement

2 Perempuan Ikut Berkomplot Bayar Pembelian 100 AC dengan Bilyet Kosong

Irwan A Syambudi
Kamis, 17 Mei 2018 - 19:17 WIB
Nina Atmasari
2 Perempuan Ikut Berkomplot Bayar Pembelian 100 AC dengan Bilyet Kosong Panit 1 Reskrim Polsek Mlati Heri Setiawan menunjukkan barang bukti bilyet giro kosong yang digunakan pelaku penipuan, di Polsek Mlati, Kamis (17/5/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Polsek Mlati menangkap dua perempuan dan seorang laki-laki yang terlibat penipuan dengan modus pembelian barang elektronik dengan bilyet giro kosong. Aksi pelaku ini mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu mengatakan pelaku yang ditangkap adalah Rahasih, 62, perempuan asal Ciputat, Tangerang yang berperan utama melakukan penipuan. Sedangkan dua orang perempuan dan laki-laki yakni Teteh, 57, warga Bogor, Jawa Barat, dan Hanan, 48, warga Duren Sawit, Jakarta Timur merupakan seorang penadah. Tiga pelaku ini berkomplot melakukan penipuan dengan melakukan pembelian Air Conditioner (AC) sebanyak 100 unit menggunakan Bilyet Giro Kosong.

Advertisement

Mulanya Rahasih mendatangi sebuah  perusahaan AC yang berada di Jalan Ringroad Utara Ngemplak Nganti, Sendangadi, Mlati, Sleman. Transaksi pembelian dilakukan pada Senin (5/2/2018) lalu.

Dia mengaku sebagai direktur CV Makmur Binatama Jaya yang bergerak di bidang supplier dan perdagangan umum. Dan kedatanganya adalah untuk membeli AC untuk dijual kembali. "Total pembelian 100 AC itu sebesar Rp282.900.000," kata dia, Kamis (17/5/2018).

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku memberi uang muka sebesar Rp56 juta dan sisanya dibayarkan dalam bentuk biro gilyet. Setelah transaksi pembelian, pihak perusahaan AC pun langsung mengantarkan 100 unit AC ke kantor milik tersangka yang beralamat di Gergunung, Klaten. Selanjutnya, tersangka Hanan yang berperan sebagai penadah mengambil AC tersebut dan dijual kembali ke pasar gelap yang ada di Jakarta.

Namun setelah perusahaan AC mengantarkan pesanan dan hendak mencairkan uang pembayaran, Bilyet Giro tidak dapat dicairkan. “Saat perusahaan AC hendak mencairkan dana ternyata dananya tidak ada. Kemudian pihak perusahaan AC melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati,” kata dia.

Sementara itu, Panit 1 Reskrim Polsek Mlati Heri Setiawan mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya kemudian menangkap ketiga pelaku di Bandung dan Jakarta. Berdasarkan pengakuan pelaku ratusan AC tersebut telah dijual di pasar gelap yang ada di Jakarta. Sebanyak 100 buah AC tersebut dijual pelaku seharga Rp100 juta.

Lanjutnya lagi, dua tersangka Rahasih dan Teteh ini merupakan sindikat yang melakukan penipuan dengan modus seperti ini. Selain di Polsek Mlati, sindikat mereka juga dilaporkan di Polres Sleman dan Polres Klaten. “Mereka ini beraksi secara berkelompok,” kata dia.

Akibat perbuatannya ini Rahasih dan Teteh harus mendekam di tahanan khusus wanita Polres Sleman, sedangkan Hanan ditahan di Polsek Mlati. Mereka diancam hukuman maksimal empat tahun penjara karena disangka melanggar pasal 378 dan atau 379 A tentang penipuan atau membeli barang dengan maksud tidak melunaskan sama sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement