Advertisement

Pemkab Bantul Ancam Runtuhkan Tower Ilegal

David Kurniawan
Jum'at, 18 Mei 2018 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
Pemkab Bantul Ancam Runtuhkan Tower Ilegal Ilustrasi tower, BTS. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Komunikasi dan Informatika Bantul mengancam akan membongkar menara telekomunikasi tak berizin di wilayah ini. Pasalnya dari 310 menara telekomunikasi yang terdata, masih ada sebelas yang belum memiliki izin lengkap.

Kepala Diskominfo Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada pemilik menara ilegal. “Intinya mereka mau mengurus izin, dan untuk itu kami berikan kesempatan,” kata Nugroho kepada wartawan, Kamis (17/5/2018).

Advertisement

Menurut dia, pemberian surat teguran seiring dengan disahkannya Peraturan Daerah No.14/2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda No.20/2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama. Dijelaskannya, di dalam aturan ini, setelah pengesahan pemilik menara yang belum berizin diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk mengurus izin yang dibutuhkan.

“Perda disahkan di akhir tahun lalu, jadi batas dispensasi pengurusan izin sudah akan berakhir. Nanti akan kita cek perkembangan dari pengurusan seperti apa,” katanya lagi.

Ditegaskan Nugroho, jika sampai batas waktu pengurusan tidak mengurus maka pemkab akan bersikap tegas dengan membongkar menara telekomunikasi yang tak berizin. “Saya kira waktu dispensasi pengurusan selama enam bulan sangat mencukupi sehingga tidak ada alasan lagi untuk berkilah. Jadi kalau nanti masih ditemukan masih belum berizin maka siap-siap akan dibongkar,” katanya.

Menurut dia, untuk pengawasan menara telekomunikasi bukan semata-mata tugas dari pemerintah. Namun, mastyarakat bisa ikut berpartisipasi dengan mengunduh aplikasi sistem informasi pengendalian menara telekomunikasi (sistel) yang dimiliki diskominfo. “Aplikasi ini bisa diunduh di laman resmi milik Pemkab Bantul,” ungkapnya.

Nugroho menjelaskan, aplikasi sistel tidak hanya berguna untuk memantau keberadaan menara telekomunikasi. Namun, juga dapat dimanfaatkan bagi pengusaha yang ingin menambah jaringan telekomunikasi dengan mendirikan menara baru. “Tinggal memasukan titik koordinat tempat yang akan dibangun, nanti sudah muncul apakah lokasi itu masuk di daerah terlarang atau boleh didirikan menara,” imbuhnya.

Ketua Komisi C DPRD Bantul Wildan Nafis meminta kepada pemkab untuk benar-benar melakukan pengawasan terhadap keberadaan menara telekomunikasi. Menurut dia, dari sisi regulasi sudah ada aturan terkait dengan pengedalian dan penataan menara telekomunikasi. “Apa yang ada di perda harus dilaksanakan. Kalau memang ada yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas,” kata Wildan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement