Advertisement

DIY Kekurangan Tenaga Penyuluh Pertanian, Ini Akibatnya

I Ketut Sawitra Mustika
Sabtu, 19 Mei 2018 - 03:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
DIY Kekurangan Tenaga Penyuluh Pertanian, Ini Akibatnya Ilustrasi petani. - Harian Jogja/ Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-DIY kekurangan ratusan tenaga penyuluh pertanian berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Akibatnya, petani jadi miskin inovasi, sebab yang bertugas menumbuhkan kesadaran tidak ada. Teknologi pertanian termutakhir juga tak tersampaikan sebagaimana mestinya, sehingga produksi tetap begitu-begitu saja.

Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) DIY Arofa Noor Indriani mengatakan, saat ini tenaga penyuluh pertanian berstatus ASN jumlahnya sebanyak 326 orang. Jumlah ini belumlah ideal, mengingat satu orang penyuluh sebaiknya menangani satu desa. Sementara jumlah desa di DIY sebanyak 438.

Advertisement

"Tenaga penyuluh masih kurang. Tahun ini ada tambahan 56 orang, yang baru dilantik Pemerintah Pusat, sehingga total jadi 326. Tapi tahun ini juga banyak yang purna. Keseimbangan ini yang [sulit] kami cari," kata Arofa melalui sambungan telepon, Jumat (18/5/2018).

Kurangnya tenaga penyuluh, sambung Arofa, punya dampak yang signifikan. Sebab, mereka adalah orang-orang yang bertugas merubah mindset, perilaku petani, menumbuhkan inovasi dan menyebarluaskan teknologi pertanian terbaru. Ketika tugas mereka berhasil, otomatis kesejahteraan petani juga akan meningkat.

"Peran penyuluh sangat vital. Tugasnya itu menyadarkan petani supaya yang ditanam bukan padi melulu. Mereka akan memberi tahu teknologi apa yang tepat dan inovasi apa yang bisa dikembangkan di pedesaan atau kota. Jadi tidak hanya bicara tentang budidaya sawah di lahan yang luas," terangnya.

Kekurangan tenaga penyuluh, imbuh Arofa, ditambal dengan memanfaatkan tenaga harian lepas (THL). Tapi secara administrasi, THL tidak bisa menjadi penanggungjawab aktivitas penyuluhan di sebuah desa. Yang berhak adalah penyuluh berstatus ASN. Pasalnya, jika suatu saat ada pemeriksaan, dan THL sudah lepas kontrak, tak akan ada pihak yang bisa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

Dalam posisi demikian, BKPP DIY memutuskan satu tenaga penyuluh pertanian dengan status ASN menjadi penanggungjawab dua desa yang lokasinya bersebelahan. Karena idealnya tenaga penyuluh hanya menangani satu desa, maka dalam menjalankan tugasnya, mereka dibantu THL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement