Advertisement

Obat Tanpa Izin Edar dan Makanan Kedaluwarsa Ditemukan di Galur dan Lendah

Beny Prasetya
Senin, 21 Mei 2018 - 13:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Obat Tanpa Izin Edar dan Makanan Kedaluwarsa Ditemukan di Galur dan Lendah Sejumlah petugas memeriksa sejumlah produk bahan pangan dan obat di Pasar Brosot, Senin (21 - 5).Harian Jogja/Beny Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Petugas gabungan kembali menggelar operasi pengawasan dan razia bahan pangan, obat-obatan, serta kosmetik di Pasar Brosot, Kecamatan Galur dan Pasar Legi Maesan, Kecamatan Lendah, Senin (21/5/2019). Hasilnya, tim menemukan 75 kemasan dari lima boks obat tradisional tanpa izin edar di Pasar Brosot. Di Pasar Legi Maesan, petugas menemukan empat kemasan obat kulit tanpa izin edar.

Selain menemukan obat-obatan tanpa izin edar, petugas juga menemukan sejumlah makanan dalam kemasan serta kosmetik yang telah kedaluwarsa di Pasar Legi Maesan. Sebanyak delapan bungkus mi instan serta enam botol bedak yang telah kedaluwarsa disita dari beberapa pedagang.

Advertisement

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo, Qumarul Hadi, mengungkapkan pengawasan dan razia digelar bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Pangan (DPP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Dinas Perdagangan Kulonprogo. Adapun dua pasar yang menjadikan sasaran ialah Pasar Legi Maesan di Lendah dan Pasar Brosot yang berlokasi di Kecamatan Galur.

"Di Pasar Brosot, kami menemukan lima boks obat tradisional tanpa izin edar, setiap boknya berisi 15 kemasan, sedangkan di Pasar Legi Maesan, kami menemukan empat kemasan obat kulit tanpa izin edar dan sudah melewati batas kedaluwarsa," ungkap Qumarul.

Lantaran yang ditemukan adalah obat tanpa izin edar, Qomarul melaporkan temuannya itu ke BBPOM DIY. Terlebih, sejumlah obat yang tidak mempunyai izin edar itu bisa membahayakan penggunanya. "Penemuan ini segera kami koordinasikan dengan BBPOM DIY dan Dinkes Kulonprogo. Kami akan perketat lagi pengawasan terhadap obat-obatan tanpa izin edar," ujarnya.

Dalam operasi kali ini, tim gabungan tidak menemukan ikan asin yang mengandung formalin seperti saat menggelar razia di Kecamatan Kokap beberapa waktu lalu. Tim hanya menemukan sejumlah produk telah kedaluwarsa yang masih dijual.

"Untuk daging, ikan asin dan bahan pangan lainnya, di dua pasar tersebut aman. Para pedagang yang barang dagangannya bermasalah seperti mi instan dan lainnya telah kami beri arahan," katanya.

Penjual obat tanpa izin edar di Pasar Brosot, Suyadi, 60, mengaku tak mengetahui bila produk yang ia beli dari seorang sales asal Cilacap, Jawa Tengah itu tak memiliki izin edar. Ia juga mengaku baru dua kali membeli produk tersebut dari sales. "Karena enggak tahu jadi saya diam saja. Saya jual satu boks Rp15.000. Tadi petugas mengarahkan agar saya lebih berhati-hati," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement