Advertisement

PDIP Bantul Tetapkan 20 Bacaleg Perempuan

David Kurniawan
Selasa, 22 Mei 2018 - 14:10 WIB
Laila Rochmatin
PDIP Bantul Tetapkan 20 Bacaleg Perempuan Ilustrasi Pemilu. (JIBI)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--DPC PDI Perjuangan Bantul telah menetapkan 45 bakal calon legislatif untuk Pemilu 2019. Komposisi bacaleg terdiri 20 orang kader perempuan dan sisanya 25 kader laki-laki.

Dengan jumlah bacaleg perempuan sebanyak 20 orang PDI Perjuangan telah melampaui yang dipersyaratkan KPU. Sebab di dalam aturan, masing-masing partai minimal harus memiliki 30% keterwakilan dari perempuan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Bantul Aryunardi mengatakan penetapan bacaleg untuk Pemilu 2019 harus melalui proses yang panjang. Menurut dia, saat penjaringan ada 64 orang yang mendaftar. Namun setelah dilakukan seleksi dan penyaringan dikerucutkan menjadi 45 orang. “Sudah kami tetapkan dan nanti akan didaftarkan ke KPU,” kata Aryunardi kepada wartawan, Senin (21/5/2018).

Menurut dia, dengan komposisi ini maka keterwakilan perempuan di PDI Perjuangan lebih tinggi dari persyaratan yang diwajibkan KPU. “Untuk perempuan ada 20 orang sehingga keterwakilannya ada 44,4 persen sehingga lebih tinggi dari persyaratan yang ditentukan,” ucapnya.

Untuk Pemilu 2019, partai berlambang banteng moncong putih ini mematok target tinggi. Jika di Pemilu 2014, PDI Perjuangan mendapatkan 12 kursi, di pemilihan tahun depan ingin memperoleh 18 kursi. “Dari jumlah itu, kami menargetkan enam di antaranya berasal dari caleg perempuan,” kata Aryunardi.
 
Dia menjelaskan perolehan 18 kursi di Pemilu 2018 bukan target yang mudah. Namun, ia optimistis dapat meraih target tersebut dengan mengoptimalkan peran dari para bacaleg maupun kader internal partai untuk bekerja dalam meraih hasil yang maksimal. “Kami minta seluruh kader terus berjuang dan hadir di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Anggota KPU Bantul Arif Widayanto mengatakan untuk pendaftaran bacaleg baru dilaksanakan Juli mendatang. Menurut dia, dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu Pasal 248 mengharuskan setiap partai harus memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. “Dengan aturan ini, masing-masing partai minimal harus memiliki bacaleg perempuan sebanyak sembilan orang,” katanya.

Arif menjelaskan persyaratan ini merupakan hal yang harus dipenuhi karena jika pada saat pendaftaran tidak mencapai kuota tersebut partai diminta melengkapi. “Kalau kurang dari 30 persen partai diberikan kesempatan memenuhi kuota tersebut. Namun, kalau yang didaftarkan lebih dari sembilan orang maka tidak ada masalah,” ujarnya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement