Advertisement

Jalan Rusak, Warga Blumbang Larang Truk Melintas

Uli Febriarni
Selasa, 22 Mei 2018 - 20:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Jalan Rusak, Warga Blumbang Larang Truk Melintas Warga melintas di ruas jalan Blumbang-Mrunggi, Karangsari, Selasa (22/5 - 2018). Jalan dipasangi spanduk larangan lewat bagi truk bermuatan batu andesit. Truk bermuatan batu disebut warga sebagai penyebab jalan tersebut rusak. Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Warga Dusun Blumbang, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, memasang spanduk larangan truk bermuatan batu andesit agar tidak melintas di jalan kabupaten yang berada di dusun tersebut. Jalan yang menghubungkan Dusun Blumbang dengan Dusun Mrunggi, Desa Sedangsari rusak diduga akibat sering dilewati truk bermuatan berat.

Kepala Dusun Blumbang, Subandiyo, mengungkapkan, di jalan berstatus jalan kabupaten tersebut banyak ditemukan lubang dan lapisan aspal mengelupas. Kebanyakan truk melewati ruas jalan itu untuk menghindari pos penarikan retribusi bahan tambang bukan logam. Larangan diwujudkan warga dalam bentuk spanduk putih yang dipasang sebagai bando jalan bertuliskan Dalanku Rusak Mergo Kowe…[Jalanku Rusak Karena Kamu...]. Larangan muncul lewat kesepakatan antarwarga dalam pertemuan tingkat dusun. Selain memasang spanduk, sejumlah warga juga berjaga-jaga di titik tersebut. "Setiap ada truk pengangkut batu andesit gelondongan atau batu split lewat, truk kemudian diminta balik arah melewati jalan lain," kata dia, Selasa (22/5/2018).

Advertisement

Subandiyo menyebut, sudah jalan lain yang bisa dilewati oleh truk bermuatan melebihi ambang batas, yaitu jalan provinsi yang merupakan jalur Waduk Sermo via Sentolo dan Pengasih via Clereng.

Sekretaris Dinas Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo, Joko Trihatmono, mengungkapkan Dishub akan menindak truk dimensi besar dan yang bermuatan melebihi batas yang berpotensi merusak jalan kabupaten. Penindakan dilakukan dengan menggelar operasi penegakan hukum.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opdal) Dishub Kulonprogo, Bekti Nurada, mengungkapkan salah satu tujuan pelaksanaan operasi penegakan hukum adalah untuk mencegah kerusakan jalan kabupaten, karena jalan kabupaten tidak diperuntukan bagi truk bermuatan berat.

"Sangat disayangkan operasi penegakan hukum muatan angkutan barang terkesan kurang mendapat perhatian dari pemilik dan sopir angkutan barang. Selesai operasi penegakan, mereka kembali melakukan pelanggaran," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yordania Tegaskan Larang Wilayah Udaranya Jadi Medan Tempur Iran vs Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement