Advertisement
Nekat Buka saat Puasa, 4 Salon dan Spa di Sleman Ditutup
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Sleman menggelar dua kali operasi pengawasan terkait dengan aktivitas sejumlah tempat hiburan di Sleman. Selama dua kali pengawasan, empat tempat hiburan dipaksa tutup.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.26/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel, pada bulan Ramadan dan Idulfitri, usaha hiburan umum seperti kafe, tempat karaoke, game net, game centre, salon, spa, dan panti pijat refleksi harus tutup mulai satu hari sebelum hari pertama puasa sampai dengan hari keenam puasa.
Advertisement
"Kami melakukan pengawasan agar para pengelola usaha hiburan bisa taat pada aturan," ujar Kepala Seksi Operasional Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Suwandi, saat ditemui Harian Jogja, Selasa (22/5/2018).
Suwandi mengatakan saat ramadan jajarannya berencana menggelar pengawasan selama lima kali. Sebelum dilakukan pengawasan, dilakukan sosialisasi kepada pengelola usaha tempat hiburan. "Ada sekitar 100 pengusaha yang ikut sosialisasi yang diadakan pada 14 Mei 2018," katanya.
Sampai saat ini, Satpol PP Sleman sudah melakukan pengawasan sebanyak dua kali yaitu pada Senin (21/5/2018) dan sehari menjelang Ramadan yaitu Rabu (16/5/2018). "Sampai saat ini sudah ada empat tempat hiburan umum yang kami temukan melanggar," kata Suwandi. Menurut Suwandi, keempat tempat hiburan yang melanggar yaitu usaha salon dan spa.
"Kebanyakan yang melanggar itu usaha-usaha yang kecil karena mereka tidak tahu ada aturan terkait dengan larangan untuk buka," kata Suwandi. Ia menambahkan saat sosialisasi yang hadir itu kebanyakan dari pengusaha-pengusaha besar, sehingga ketika ada pengawasan, tempat usaha itu tutup sesuai aturan.
Suwandi mengatakan saat sosialisasi dilakukan, jajarannya menekankan agar pihak perusahaan bisa menaati aturan terkait larangan untuk buka di waktu yang sudah ditentukan. Setelah dilakukan pengawasan apabila ada yang melanggar, maka Satpol PP akan langsung menutupnya. Menurut Suwandi, sanksi yang dikenakan terhadap tempat hiburan yang melanggar hanya sanksi administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Gedung Hubdam Kodam IV Diponegoro Semarang Terbakar, Ini Total Kerugian
- Kisah Sukses Umbul Pelem Klaten, dari Ladang Cenil sampai Jadi Wisata Favorit
- Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis dengan Bus untuk 10.000 Orang, Yuk Daftar!
- Sosok Irfan Jauhari, Winger Lincah Persis Solo yang Sumbang Emas SEA Games 2023
Berita Pilihan
Advertisement
Batas Jabatan Kian Dekati Ujungnya, Jokowi Berambisi Tambah Saham di PT Freeport
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement