Advertisement

MahasiswaTerlibat Demo Ricuh Akan Di-DO

Sunartono
Rabu, 23 Mei 2018 - 16:10 WIB
Laila Rochmatin
MahasiswaTerlibat Demo Ricuh Akan Di-DO Polisi menangkap salah seorang anggota massa aksi yang diduga terlibat pembakaran pos polisi pada demo hari buruh di pertigaan kampus UIN Sunan Kalijaga, Jogja, Selasa (5/1/2018). - Harian Jogja/Christoporus Sasongkoadji

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--UIN Sunan Kalijaga Jogja mengambil tindakan tegas kepada dua mahasiswa yang terlibat demontrasi ricuh pada Hari Buruh 1 Mei 2018 di Simpang Tiga Jalan Laksda Adisutjipto atau lazim sering disebut pertigaan revolusi. Mereka akan segera dikeluarkan dari kampus alias drop out (DO). Kedua mahasiswa tersebut berinisial MC dan MI.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Profesor Yudian Wahyudi menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan secara lisan dari fakultas, bahwa MC sudah tidak mendaftar ulang selama tiga semester.

Artinya mahasiswa tersebut secara tidak langsung sudah mengundurkan diri dari UIN Sunan Kalijaga karena pedoman akademik di kampus tersebut jika tidak mendaftar ulang secara otomatis dianggap cuti dan hanya diberikan selama dua semester saja.

"Tetapi laporan [dari fakultas itu] belum tertulis. Jika itu benar [tidak daftar ulang tiga semester], dia [MC] berarti bukan mahasiswa kami lagi. Lebih dari dua kali otomatis dia keluar," katanya, Selasa (22/5/2018).

Untuk MI, UIN tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan. Kampus akan memutuskan nasib MI setelah proses hukum selesai. Namun, Yudian memberikan sinyal tanpa ampun untuk MI karena dianggap sudah melawan negara dan sebagai koordinator lapangan harus bertanggungjawab terhadap kerusakan barang milik negara.

"Sesuai aturan [di kampus] apa yang dilakukan mahasiswa ini termasuk pelanggaran berat. Terancam DO. Jika sudah ada vonis, kami tinggal ambil keputusan," kata dia.

Guna mencegah kejadian serupa, UIN akan mengajak para aktivitas mahasiswa UIN Sunan Kalijaga untuk menyamakan persepsi agar jangan melawan negara, tidak merusak barang milik negara dan harus memiliki argumen kuat sebelum demonstrasi dan menyampaikan izin kepolisian.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement