Advertisement
Satpol PP Bantul Tidak Punya Anggaran untuk Robohkan Reklame Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengaku belum bisa menertibkan reklame ukuran besar yang melanggar karena keterbatasan dana. Padahal pemilik reklame tersebut sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Bantul.
Ada dua reklame di Jalan Jenderal Sudirman yang seharusnya sudah dirobohkan berdasarkan putusan pengadilan karena melanggar Perda No.20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. "Kami masih menunggu itikad baik dari pemilik reklame yang katanya siap merobohkan sendiri," ujar Kasi Penindakan Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Bantul, Sismadi, Rabu (23/5/2018).
Sismadi tidak menampik untuk merobohkan reklame ukuran besar atau reklame ukuran 24-32 meter membutuhkan biaya besar. Dana yang dibutuhkan untuk merobohkan satu reklame bisa mencapai lebih dari Rp5 juta untuk menyewa alat berat guna menurunkan kerangka-kerangkanya. Sementara dana yang dimiliki terbatas.
Ia tidak bisa merinci besaran anggaran penertiban reklame. Namun yang jelas, anggaran penertiban reklame jauh di bawah Rp100 juta. Anggaran tersebut selama ini digunakan untuk patroli dan penertiban reklame ukuran kecil dan sedang. "Kalau penertiban reklame yang kecil-kecil hampir tiap hari kami lakukan," kata Sismadi.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
Advertisement
Advertisement