Advertisement
Manfaatkan One Day Service, Ribuan Warga Antre Bayar Denda Tilang
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sepekan setelah pembayaran denda tilang Operasi Progo Patuh 2018 dibuka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo terus dibanjiri warga yang hendak membayar denda pelanggaran (tilang). Hari Kamis seperti Kamis (24/5/2018) kemarin juga menjadi favorit untuk membayar karena Kejari menerapkan one day service alias pelayanan satu hari selesai. Akibatnya, antrean warga membeludak hingga pinggir jalan. Bahkan separuh badan Jalan Sugiman ditutup oleh polisi untuk tempat parkir kendaraan.
Salah warga yang mengantre, Darul, 25, warga Pontianak, Kalimantan Barat, mengaku memilih membayar denda tilang di hari Kamis karena Kejari Kulonprogo memberlakukan pelayanan sehari jadi. Ia ditilang karena melanggar markah jalan saat Operasi Patuh Progo 2018 digelar beberapa waktu lalu. “Saat itu diinformasikan untuk membayar denda pada Kamis karena sehari selesai, makanya saya datang hari ini [Kamis],” katanya.
Advertisement
Mahasiswa yang tinggal di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman itu menilai bakal merugi ketika datang di hari Senin dan harus kembali lagi ke Kejari di lain hari hanya untuk mengurus pembayaran denda tilang. Ia berharap, pelayanan sehari jadi ini dapat dilakukan tidak hanya pada hari Kamis agar warga luar Kulonprogo seperti dirinya bisa memiliki opsi lain dalam membayar denda. “Kalau harus bolak-balik jelas sangat mengganggu karena rugi waktu,” katanya.
Hal sama juga disampaikan Bambang Mazid, 27 warga Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Dia mengaku datang di hari Kamis untuk mendapatkan one day service. Dirinya yang memiliiki kartu ATM BRI merasa terbantu lantaran pembayaran bisa dilakukan melalui mesin ATM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita, menyatakan selama sepekan terakhir, warga yang membayar denda tilang Operasi Patuh Progo 2018 berkisar 3.500 pelanggar. Menurutnya, hampir 80% pelanggar merupakan remaja. “Hari ini [Kamis, 24/5] yang antre untuk membayar denda tilang sekitar 1.000 orang,” katanya.
Yogi mengungkapkan, melonjaknya jumlah pelanggar yang hendak membayar denda di Kejari terjadi lantaran ribuan berkas pelanggaran dari operasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo juga diserahkan ke Kejari Kulonprogo. “Hasil operasi yang digelar Dishub juga banyak, seperti truk yang kelebihan beban, tidak melakukan uji kir, hingga izin operasi,” kata Yogi. Menurut Yogi, jajarannya terus berupaya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang akan membayar kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement