Advertisement
Tiga ASN Bantul Dipecat, 2 di Antaranya karena Kasus Pungli
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, dipecat selama empat bulan terakhir tahun ini. Mereka dipecat karena melanggar disiplin ASN dan masuk kategori pelanggaran berat.
Ketiga ASN itu, dua di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat, dan satu orang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan pegawai. Selain tiga ASN yang dipecat, ada dua orang ASN lainnya yang melakukan pelanggaran berat, namun dikenai hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pembebasan jabatan.
Advertisement
"Jadi totalnya pelanggaran disiplin ASN selama 2018 ini sudah ada lima kasus. Pelanggarannya berat semua," kata Kepala Bidang Data dan Pembinaan Kesejahteraan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul, Sardjiman, Jumat (25/5/2018).
Sardjiman tidak merinci lima pelanggaran disiplin berat tersebut, namun ia tidak menampik dua ASN yang dipecat tidak hormat itu adalah kasus pungutan liar yang terjadi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Induk Parangtritis.
Kasus tersebut terjadi pada Januari tahun lalu bermula dari penggerebekan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Kedua ASN itu dipecat setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
Sardjiman mengakui pelanggaran disiplin ASN tahun ini cukup tinggi. Tahun lalu pelanggaran ASN juga ada lima kasus namun terjadi dalam setahun. Dari lima kasus di 2017, dua di antaranya masuk pelanggaran berat, dan tiga kasus masuk pelanggaran ringan. Meski pelanggaran cukup tinggi, namun jika dibanding 2016 lalu selama dua tahun terakhir ini terjadi penurunan yang cukup signifikan.
Data pelanggaran 2016 terdapat 14 kasus pelanggaran disiplin ASN, yang terdiri 10 pelanggaran berat, satu sedang, dan tiga pelanggaran ringan. Sementara data 2015 terdapat 22 kasus pelanggaran ASN, yeng terdiri dari dua pelanggaran berat, empat sedang, dan 16 pelanggaran ringan.
Lebih lanjut Sardjiman mengatakan proses penjatuhan sanksi disiplin ASN sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin ASN. Untuk mengantisipasi pelanggaran serupa terulang, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada semua ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar mematuhi semua ketentuan ASN.
"Setahun tiga kali kami sosialisasikan. Kami sampaikan tentang disiplin ASN termasuk konsekuensi jika melakukan pelanggaran," ujar Sardjiman.
Kepala Sub Bidang Pembinaan, BKPP Bantul, Nurul Hidayah menambahkan ASN yang diberhentikan tidak hormat tidak mendapat hak pensiun. Demikian juga ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak mendapat hak pensiun jika masa kerjanya di bawah 20 tahun dan usia ASN masih di bawah 50 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
Advertisement
Advertisement