Advertisement

Bangun Perumahan Baru, Pengembang di Kulonprogo Diminta Pikirkan Tempat Pemakaman

Uli Febriarni
Jum'at, 01 Juni 2018 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
Bangun Perumahan Baru, Pengembang di Kulonprogo Diminta Pikirkan Tempat Pemakaman Ilustrasi rumah murah bersubsidi - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur perihal permakaman di wilayah setempat. Raperda ini sebagai bentuk antisipasi dinamika pembangunan dengan dibangunnya New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo mengatakan, penyusunan Perda Penyelenggaraan Pemakaman dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No 9/1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Di dalamnya dinyatakan bahwa pengelolaan TPU dilakukan oleh Pemda berdasarkan Perda.

Advertisement

"Raperda ini sekaligus memberikan pedoman dalam penggunaan lahan makam, mengingat lahan makam sangat terbatas. Sementara kemampuan Pemkab untuk menyediakan lahan dan lokasi tanah makam dengan kebutuhan masyarakat tidak seimbang," kata dia, Rabu (30/5/2018).

Selain itu, dengan adanya Perda, maka ada kepastian hukum dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan tempat permakaman dan pemakaman jenazah.

Ia menambahkan, pembangunan NYIA akan menarik investor untuk membangun perumahan-perumahan di Kulonprogo, sehingga akan membawa konsekuensi pentingnya pengaturan permakaman.

Saat ini, terkadang sudah mulai terjadi adanya permasalahan ketika sebuah kompleks perumahan tidak menyediakan tempat permakaman. Ketika ada warga perumahan yang meninggal dan akan dimakamkan di permakaman yang dikelola oleh desa atau masyarakat, seringkali timbul perasaan-perasaan tidak enak.

"Maka peran swasta, khususnya para pengembang, pelaku usaha yang menjual tanah kavling siap bangun atau membangun perumahan, untuk memberikan  kontribusi sebagai wujud partisipasi nyata," terangnya.

Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan, Perda Penyelenggaraan Pemakaman sangat perlu disusun untuk mengantisipasi dinamika pembangunan Kulonprogo. Kebutuhan permakaman akan terus meningkat dan menghadapi persoalan keterbatasan lahan.

“Nanti dinamika pembangunan semakin berkembang, kemudian pertambahan penduduk urban karena pembangunan NYIA, kalau tidak ada aturan dari sekarang ya nanti bermasalah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement