Advertisement

Izin Semakin Mudah, Bakal Makin Banyak Rumah Murah di Jogja

Rheisnayu Cyntara
Selasa, 05 Juni 2018 - 02:50 WIB
Bhekti Suryani
Izin Semakin Mudah, Bakal Makin Banyak Rumah Murah di Jogja Ilustrasi rumah murah bersubsidi - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY akan membangun 3.000 rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 3000 unit pada periode 2018-2019. Regulasi yang mengatur pembangunan rumah murah dinilai makin mudah.

Sekretaris DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur mengatakan hingga kini pemenuhan akan kebutuhan masyarakat akan perumahan MBR masih sangat kurang. Menurutnya ada beberapa kendala yang dihadapi pengembang. Di antaranya harga tanah yang kian mahal dan jikapun ada tanah murah, peruntukannya tak sesuai dengan tata ruang yang dibutuhkan. Sehingga pengembang harus berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut.

Advertisement

"Pasar untuk rumah seharga Rp500 juta ke bawa masih terus tumbuh. Sayangnya untuk harga rumah Rp300 juta ke bawah dan MBR ketersediannya masih sangat kurang," katanya, Senin (4/6/2018).

Namun demikian, Ilham menyebut DPR REI telah berencana untuk membangun sekitar 3.000 unit rumah MBR hingga tahun mendatang. Ribuan unit tersebut tersebar di beberapa wilayah yakni Godean, Triwidadi, Jetis, dan Imogiri Bantul. Namun demikian, Ilham menegaskan rencana tersebut belum tentu dapat terlaksana seperti yang diinginkan oleh pengembang. Pasalnya ada beberapa persyaratan dan keperluan yang harus dilengkapi sebelum membangun perumahan MBR.

Baik terkait status kepemilikan lahan, peruntukan tata ruang, kesesuaian kontur tanah, maupun soal perizinan. "Ini baru rencana saja belum tentu terlaksana semua, masih banyak hal yang harus diurus," tuturnya.

Tetapi pihaknya optimistis rencana tersebut akan dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Apalagi Ilham menyebut soal perizinan, pengembang banyak terbantu oleh Instruksi Presiden (Inpres) No. 3/2016 tentang penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan. Inpres ini ditujukan untuk pejabat dan instansi terkait di sektor perumahan untuk bersama-sama menyederhanakan dan mempermudah proses perizinan pembangunan perumahan. Selain itu juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 668/1062/SJ Tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di daerah.

Sebagaimana diketahui, surat edaran yang dikeluarkan 27 Februari 2017 ini menindaklanjuti Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang penyederhanaan perizinan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan MBR. Ada tiga poin yang ditekankan dalam surat edaran ini yakni, perizinan yang dihilangkan, penggabungan perizinan, dan percepatan perizinan. "Bahkan untuk Sleman sudah ada Perbup yang dikeluarkan untuk mempermudah izin perumahan MBR ini," imbuh Ilham.

Ilham menambahkan meski beberapa persyaratan masih diurus, namun REI berkomitmen untuk segera menyediakan perumahan bersubsidi ini. Apalagi menurutnya pasar untuk perumahan MBR tersedia sangat banyak dan pemerintah telah mengalokasikan subsidi baik bagi pengembang, konsumen, maupun perbankan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement