Advertisement

Tak Beri Jaminan Ketenagakerjaan untuk Buruh, Perusahaan di Jogja Banyak yang Bandel

Abdul Hamied Razak
Kamis, 07 Juni 2018 - 09:50 WIB
Bhekti Suryani
Tak Beri Jaminan Ketenagakerjaan untuk Buruh, Perusahaan di Jogja Banyak yang Bandel Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/6/2017). - Antara/Andreas Fitri Atmoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sultan HB X mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.560/06595 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Faktanya mayoritas pekerja di DIY belum dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Khalid menjelaskan SE tersebut ditandatangani pada 22 Mei 2018. SE tersebut berisi kewajiban seluruh perusahaan di DIY untuk mengikuti lima jaminan sosial yang ada. Baik di BPJS Ketenagakerjaan mapun Ksehatan. Kelima jaminan sosial tersebut berupa jaminan kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Advertisement

"Kami berharap, SE ini diikuti oleh pemangku kebijakan di daerah agar para pekerja bisa terlindungi jaminan. Kami berharap SE in berdampak pada meningkatnya jumlah kepesertaan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/6/2018).

Hingga kini, jumlah kepesertaan pekerja formal yang didaftarkan oleh perusahaan (penerima upah) baru 200.000 pekerja dari total angkatan kerja di DIY yang mencapai 2 juta orang.

Jumlah perusahaan yang mendaftar, kata Ainul baru 8.000 perusahaan. Padahal mengacu pada data di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY tercatat 33.200 badan usaha yang memiliki NPWP. Jumlah tersebut termasuk UKM.

Dia menjelaskan, masih banyak badan usaha yang seharusnya mendaftarkan pekerjanya dalam program perlindungan ketenagakerjaan tetapi tidak melakukannya. Salah satu badan usaha yang disoroti adalah pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan. Khususnya hotel-hotel melati. "Kewajiban menjadi peserta tidak hanya yang berbadan hukum saja. Pemberi kerja apapun bentuknya wajib mendaftarkan pekerjanya mengikuti program BPJS," ungkapnya.

Pihaknya menggandeng Kejaksaan untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan. Terkait sanksi Ainul menyebut sudah ada kerjasama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tiap kabupaten dan kota di mana kepesertaan BPJS sebagai salah satu syarat perizinan. "Jika belum mendaftarkan pekerjanya akses pelayanan publik akan dihentikan dulu sampai pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya," ungkapnya.

Berbeda dengan pekerja formal, jumlah peserta bukan penerima upah atau pekerja informal mulai meningkat. Jika pada 2017 jumlah peserta mandiri baru 32.000 orang hingga saat ini naik menjadi 51.000. Mereka berasal dari pedagang pasar hingga pengemudi aplikasi online. "Pekerja magang juga harus diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement