Advertisement

BNNP DIY Gandeng Swasta dalam Memberantas Narkoba

I Ketut Sawitra Mustika
Jum'at, 08 Juni 2018 - 06:17 WIB
Nina Atmasari
BNNP DIY Gandeng Swasta dalam Memberantas Narkoba

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menggelar Rapat Sinergitas Pelaksanaan Program Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba Kepada Institusi Swasta, Kamis (7/6/2018).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan sinergi seluruh komponen bangsa dalam upaya penanganan masalah narkoba melalui program pembangunan pada seluruh institusi pemerintah dan swasta.

Advertisement

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol. Triwarno Atmojo mengatakan, Indonesia saat ini sedang mengalami darurat narkoba. Setiap hari ada 30 orang meninggal karena obat terlarang ini. Narkoba juga mengakibatkan hilangnya satu generasi penerus bangsa.

Selain itu, narkoba memiliki daya rusak yang besar, yang mengakibatkan kerusakan organ tubuh. Kemudian dari sisi ekonomi, narkoba menyebabkan kerugian secara nasional mencapai Rp84 triliun.

"Meski pembangunan terus berlanjut, tapi kalau dirongrong terus oleh narkoba, hasilnya tidak akan maksimal," ujar Triwarno di hadapan para peserta rapat.

Oleh karena itulah, sambungnya, perlu adanya pembangunan berwawasan anti Narkoba. Yang dimaksud dengan pembangunan berwawasan anti narkoba adalah program pembangunan yang menjamin adanya kebijakan, program, kegiatan dan anggaran pada institusi pemerintah dan swasta, yang berorientasi pada pencegahan, rehabilitasi dan penegakan hukum kejahatan narkoba.

Ruang lingkup pembangunan berwawasan anti narkoba meliputi seluruh program kerja pembangunan pada institusi pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum kejahatan narkoba, baik berupa penguatan regulasi maupun penyelenggaraan aktivitas yang berorientasi pada upaya penanganan permasalahan narkoba.

"Kami menggandeng bapak ibu sekalian untuk bersinergi dalam rangka menjauhkan lingkungan kita dari narkoba. Diharapkan bapak ibu bisa jadi relawan anti narkoba. Kalau menemukan pecandu atau pengedar, laporkan saja untuk kami proses sesuai pelanggarannya," tambah Triwarno.

Bagi pecandu yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarga ke BNPP DIY, ia menjamin yang bersangkutan akan direhabilitasi. Tapi, sebaliknya, jika seorang pecandu tertangkap saat ada razia, konsekuensi yang harus dihadapi adalah hukuman pidana.

Kepala Seksi Pencegahan BNNP DIY Suharyono menjelaskan, Rapat Sinergitas Pelaksanaan Program Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba untuk tahun ini menyasar instansi pemerintah dan swasta di kabupaten Bantul. Tahun lalu, yang menjadi sasaran adalah Sleman.

Daerah Bantul, khususnya Kecamatan Kasihan, Bantul, Sewon dan Banguntapan, merupakan daerah rawan narkoba. Karena itu, yang diajak bersinergi adalah instansi pemerintah dan swasta di empat kecamatan tersebut, yang masing-masing berjumlah 15. Untuk yang instansi pemerintah sudah diundang pada rapat sebelumnya.

Suharyono mengatakan, selain didorong untuk membuat regulasi, institusi pemerintah dan swasta juga mesti membentuk relawan dan rencana aksi nyata pencegahan dan penanganan masalah narkoba.

"Rapat ini baru langkah kedua setelah sebelumnya koordinasi dengan BNNK [Badan Narkotika Nasional Kabupaten]. Setelah rapat akan ada kunjungan untuk memberikan pemahaman, lalu ada pelatihan, menagih bukti. Terakhir akan monitoring dan evaluasi sekitar November," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement