Advertisement

Pengedar Tembakau Gorila di Sleman Bertransaksi Lewat Instagram

Irwan A Syambudi
Jum'at, 08 Juni 2018 - 09:17 WIB
Nina Atmasari
Pengedar Tembakau Gorila di Sleman Bertransaksi Lewat Instagram Foto ilustrasi. - Solopos/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman mengkap tiga orang pengedar tembakau gorila. Bersama dengan ditangkapnya ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 17 linting tembakau gorila yanng berada di dalam satu bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Toni Priyanto mengatakan tiga orang pelaku pengedar tembakau gorila yang ditangkap adalah MR, 23), warga Lempongsari, Ngaglik, Sleman; MR, 25, warga Gowongan Jetis, Kota Jogja; dan AR, 19, warga Tegalrejo, Kota Jogja. Ketiganya diringkus di tempat yang berbeda. MR ditangkap di rumahnya, sedangkan AP dan AR ditangkap di Jalan Kaliurang.

Advertisement

Ketiga pelaku yang ditangkap ini memiliki peran yang berbeda-beda. “MR bertugas memesan [tembakau gorila] lewat media sosial Instagram, setelah barang dikirim AP kemudian mengambil sesuai tempat yang ditentukan. Sedangkan AR berperan sebagai orang yang memecah menjadi lintingan kecil,” kata dia, Kamis (7/6/2018).

Tembakau gorila seberat dua gram yang dipesan melalui Instagram itu dibeli Rp400.000 secara patungan. Setelah itu tembakau dipecah menjadi paket lintingan kecil untuk kemudian dijual kembali. Tembakau gorila seberat dua gram itu dilinting menjadi 17 dan dijual kembali dengan harga Rp250.000 per linting.

"Pelaku ini memesan tembakau gorila dari seorang bandar berinisial Mr X. Kini bandar tersebut tengah kami buru," ujarnya.

Sementara itu, akibat perbutannya ini, ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp800 juta.

Sebelumnya, Jajaran Polda DIY juga sempat meringkus tiga orang pengedar tembakau gorila yang menggunakan modus yang sama. Pelaku memasan barang melalui Instagram kemudian diedarkan kembali.

Direktur Ditresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Wisnu Widarto dari penagkapan tiga orang mahasiswa pengedar tembakau gorila didapatkan barang bukti tembakau gorila seberat 1,45 kilogram senilai kurang lebih Rp35 juta.

"Pelaku mendapatkan barang [tembakau gorila] dipesan melalui sosial media yaitu Instagram. Dugaan sementara barang dari Jakarta," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam

News
| Sabtu, 27 April 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement