Advertisement

H-5 Lebaran, Lima Aduan Soal THR Ditindaklanjuti Pemkot

Abdul Hamied Razak
Minggu, 10 Juni 2018 - 14:20 WIB
Arief Junianto
H-5 Lebaran, Lima Aduan Soal THR Ditindaklanjuti Pemkot Spanduk Posko Pengaduan dan Pemantauan THR berisi nomor ponsel seluruh petugas Dinas KUKM-Nakertrans Jogja dipasang di Kawasan Balaikota Jogja, Selasa (22/5/2018). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejak dibuka pada 22 Mei lalu, hingga lima hari jelang Lebaran, posko pengaduan dan pemantauan tunjangan hari raya (THR) yang dibentuk Pemkot Jogja baru menerima lima aduan resmi. Semua aduan tersebut saat ini pun sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Tri Karyadi Riyanto mengatakan dari jumlah lima aduan resmi yang masuk tersebut, diakuinya merupakan aduan yang sudah ditindaklanjuti. Sedangkan jumlah aduan yang belum ditindaklanjuti, kata dia, sejauh ini mencapai lima hingga enam aduan.

Advertisement

"Yang laporan via Whatsapp masih belum kami konfirmasi. Setelah lebaran pasti kami tindak lanjuti," ujar Tri Karyadi kepada Harian Jogja, Minggu (10/6/2018).

Totok, sapaan akrabnya mengatakan lima aduan yang masuk secara resmi sudah ditindaklanjuti. Pihaknya mempertemukan pelaku usaha perusahaan dengan karyawan yang mengadukan pembayaran THR.

Dari hasil pertemuan tersebut, kata dia, kedua belah pihak sepakat dan saling memahami. Bentuk kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian. "Isinya, adanya penangguhan dan kesanggupan membayar THR setelah Lebaran. Itu sudah disepakati," ujarnya.

Dia menjelaskan pelaku usaha yang dilaporkan tersebut berasal dari berbagai sektor. Mulai perdagangan, kaliner, jasa perdagangan dan hotel melati di mana jumlah karyawannya di atas lima orang.

Alasan ketidaksanggupan membayar THR tepat waktu juga beragam. Mulai pendapatan yang turun hingga sepinya order dari jasa yang dijual. "Sudah kami cek dan periksa, memang tidak memungkinkan untuk membayar THR tepat waktu. Kami memahami hal itu dan ini juga disepakati oleh karyawan pembayaran THR ditangguhkan," jelasnya.

Dia menegaskan pemberian THR sifatnya wajib sehingga perusahaan memang harus membayarkannya. Mereka yang menangguhkan pembayaran THR juga wajib menyampaikan laporan ke dinas jika THR sudah dibayar.  "Kelima perusahaan ini tidak lalai untuk memenuhi hak pekerja. Hanya saja kondisi keuangan perusahaan yang memang tidak memungkinkan untuk membayar THR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement