Advertisement

7 Pelaku Klithih Digulung Polisi Bantul

David Kurniawan
Senin, 11 Juni 2018 - 09:10 WIB
Laila Rochmatin
7 Pelaku Klithih Digulung Polisi Bantul Terduga pelaku klithih mengantre untuk pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Banguntapan, Minggu (10/6/2018). - IST/Polsek Banguntapan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL -- Jajaran Unit Reserse dan Kriminal Polsek Banguntapan mengamankan tujuh terduga pelaku klithih. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan empat sepeda motor dan serpihan botol sebagai barang bukti.

Ketujuh pelaku klithih yang diamankan berinisial AA, 19; RC, 17; OK, 17; CP, 18; HR, 22; AV, 17; serta DA, 16. Ketujuh pelaku seluruhnya berasal dari wilayah Depok, Kabupaten Sleman.

Hasil dari pemeriksaan kepolisian dari Polsek Banguntapan, dari tujuh pelaku yang diamankan, AA ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyerangan terhadap Justin,16, di Jalan Plumbon, Banguntapan, Sabtu (9/6/2018) dinihari lalu. Akibat  penyerangan ini, korban mengalami luka  serius di bagian mata setelah dilempar botol kaca oleh AA.

Kapolsek Banguntapan Komisaris Polisi (Kompol) Suhadi membenarkan penangkapan terhadap tujuh terduga pelaku klithih. Menurut dia, penangkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus kekerasan jalanan yang dialami oleh Justin, warga Gondokusuman, Kota Jogja, di wilayah Banguntapan pada Sabtu dini hari.

“Setelah kejadian, kami langsung menyelidi aksi kekerasan klithih. Hasilnya pada Minggu dini hari, kami meringkus tiga terduga [AA, CP dan HR]. Sedang, empat terduga lainnya ditangkap hasil pengembangan dari penangkapan awal,” kata Suhadi kepada wartawan, Minggu (10/6/2018).

Mantan Kasatreskrim Polres Gunungkidul ini mengatakan setelah pemeriksaan terhadap tujuh remaja, polisi akhirnya menetapkan AA sebagai pelaku penyerangan. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Untuk enam remaja yang diamankan masih diperiksa sebagai saksi. Sedang kami juga mengamankan empat sepeda motor dan serpihan botol sebagai barang bukti,” ucapnya.

Hasil dari pemeriksaan selain menetapkan AA sebagai tersangka, juga diketahui motif penyerangan terhadap Justin. Kawanan klithih ini menyerang korban karena ingin balas dendam terhadap HR yang mengaku ponsel miliknya dirampas oleh orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor KLX pada Sabtu malam.

“Ini baru sebatas pengakuan karena harus ada pembuktian. Yang jelas, setelah peristiwa itu [perampasan ponsel milik HR], mereka ingin balas dendam. Saat berpapasan dengan Justin, AA langsung melemparkan botol hingga mata korban terluka,” ujar Suhadi.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement