Advertisement

Makanan Kedaluwarsa Masih Ditemukan, Pedagang Diimbau Perhatikan Legalitas Dagangan

Uli Febriarni
Senin, 11 Juni 2018 - 15:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Makanan Kedaluwarsa Masih Ditemukan, Pedagang Diimbau Perhatikan Legalitas Dagangan Petugas gabungan Pemkab Kulonprogo memeriksa produk yang berasal dari pedagang di Pasar Bendungan, Wates, Senin (11/6 - 2018).Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Petugas gabungan Pemkab Kulonprogo kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Bendungan, Kecamatan Wates, Senin (11/6/2018). Dalam operasi ini, petugas masih menemukan barang yang tidak layak konsumsi. Kepada sejumlah pedagang yang kedapatan masih menjual barang tak layak konsumsi, petugas meminta mereka lebih teliti.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulonprogo, Qumarul Hadi, menjelaskan pengawasan oleh tim gabungan tetap dilakukan walaupun PNS di Pemkab Kulonprogo sudah memasuki masa libur dan cuti bersama Idulfitri 2018. Melalui pengawasan yang dilakukan Senin, petugas menemukan 1,2 kilogram balungan dan gajih yang sudah membusuk. Selain itu, petugas juga menemukan makanan dan minuman instan serta bumbu masak yang sudah kedaluwarsa. Temuan berikutnya adalah kosmetika yang sudah kedaluwarsa, beberapa di antaranya tak memiliki izin edar. Untuk ikan asin berformalin, petugas tidak menemukan.

Advertisement

"Informasi yang kami dapatkan dari penjual, mereka tidak tahu soal izin edar, sehingga kegiatan kami sekaligus sebagai bentuk pembinaan. Konsumen dan penjual harus hati-hati," katanya, Senin.

Menurut Qumarul, tidak menutup kemungkinan distributor produk kosmetik, makanan, minuman ilegal yang saat ini beredar di sejumlah pasar, sengaja menyasar pembeli dan penjual yang belum paham legalitas dan izin edar produk. Qumarul berharap, dari sidak ini para pedagang, dan konsumen bisa mendapat pelajaran agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk. Mereka bisa mengecek keaslian dan legalitas produk di laman www.pom.go.id. Di sana, mereka bisa memasukkan nomor yang tertera pada produk.

"Kalau setelah dimasukkan keluar angkanya, maka itu asli. Tapi kalau ada nomornya [pada kemasan produk], sedangkan di laman jejaring tidak ada, maka produk itu menggunakan nomor palsu atau malah tidak terdaftar," katanya.

Salah satu pedagang, Satiyem, mengaku tidak mengetahui produk yang dijual sudah kedaluwarsa atau belum. Saat membeli dalam jumlah besar di Pasar Beringharjo, Kota Jogja, Satiyem mengaku tak memeriksa kembali produk yang dia beli. "Sesuk kudu ngati-ati, kula badhe ngajak anak kula pas kulakan [besok harus hati-hati, saya akan mengajak anak saya saat kulakan]," ucapnya.

Beberapa produk yang dijumpai dalam kondisi tidak layak pakai antara lain minuman jahe instan, krim wajah merek terkemuka, tepung bumbu merek terkemuka yang sudah kedaluwarsa mulai dari 2016, Januari 2018, hingga Mei 2018. Selain itu, lipstik, bedak, cat kuku, eyeliner dalam bentuk pensil, lipgloss tak memiliki izin edar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement