Advertisement
Ini Rekomendasi Dewan ke Gubernur soal Penanganan Tanah di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Perdais No. 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten merekomendasikan beberapa hal kepada Gubernur DIY, pihak Kasultanan dan Kadipaten, seperti penyelesaian sengketa, pemalsuan kepemilikan dan penyelesaian status tanah enclave.
Wakil Ketua Pansus Pengawasan Perdais No 1/2017 Agus Sumartono mengatakan untuk persoalan penyelesaian sengketa tanah Kasultanan dan Kadipaten, Gubernur DIY Sri Sultan HB X perlu melakukan mitigasi konflik pertanahan serta mengkoordinasikan penyelesaian sengketa dengan semua pihak untuk menjamin tertib administrasi pertanahan, ketentraman dan kemanfaatan sosial yang lebih besar.
Advertisement
"Pihak Kasultanan dan Kadipaten sesuai kewenangannya mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan tidak melakukan pembiaran dengan mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk menjamin pemanfataan tanah tidak terjadi pelanggaran," kata Agus saat Rapur DPRD DIY pekan lalu.
Agus menambahkan, Gubernur juga harus menguatkan koordinasi dan sinergitas dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan status tanah enclave dan tanah desa dengan mengedepankan perspektif keistimewan, yang berdasarkan sejarah dan hak asal-usul untuk menjamin kepastian hukum.
Wilayah enclave adalah daerah kantong yang wilayahnya dikelilingi wilayah negara lain. Tanah enclave yang dimaksud adalah lahan-lahan milik Kasunanan Surakarta yang tersebar di Kecamatan Banguntapan, Pleret, Dlingo dan Kecamatan Imogiri. Sementara Kadipaten Mangkunegaran juga punya wilayah enclave di enam desa di Kecamatan Ngawen, Gunungkidul.
Sedangkan untuk penyelesaian pemalsuan kepemilikan tanah, sambung Agus, Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten dengan kewenangan masing-masing perlu melakukan upaya yang mencegah pihak-pihak yang mengaku atas kepemilikan tanah Kasultanan dan Kadipaten secara tidak sah, dengan cara memasang tanda kepemilikan, upaya hukum dan administrasi bagi pihak yang memalsukan dokumen.
Sementara itu, saat hendak dimintai tanggapan, Asisten Keistimewan Setda DIY Didik Purwadi belum bisa dihubungi. Telepon yang dilayangkan surat kabar ini belum ia angkat. Pesan WhatsApp pun belum dibalas olehnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 25 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement