Advertisement

112 Napi di Lapas Cebongan Sleman Peroleh Remisi

Irwan A Syambudi
Rabu, 13 Juni 2018 - 22:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
112 Napi di Lapas Cebongan Sleman Peroleh Remisi Ilustrasi narapidana - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 112 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, mendapatkan remisi. Pengurangan masa hukuman itu diberikan pada momen Lebaran 2018. Kepala Lapas Kelas IIB Cebongan, Gunarto, menyatakan ada 112 napi di LP Cebongan yang mendapatkan remisi. Pengurangan masa hukuman itu diberikan sebanyak 15 hari hingga paling banyak dua bulan kepada napi yang memenuhi persyaratan. "Iya sudah ada datanya [napi yang mendapatkan remisi," kata dia, Rabu (13/6/2018).

Berdasarkan data pada April 2018, Lapas Cebongan dihuni 260 orang napi yang tinggal di enam blok. Dengan adanya 112 yang mendapatkan remisi, hampir setengah penghuni mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Advertisement

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengentasan Anak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum-HAM) DIY, Dwi Agus Setyawan, mengatakan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya telah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan. "Karena Lebaran jatuh pada 15 Juni, jadi yang ditahan mulai 16 Desember 2017 dapat remisi 15 hari. Sekalipun dia [napi] membayar berapapun, jika ditahan setelah 16 Desember tidak akan mendapatkan remisi," katanya.

Selain itu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi adalah wajib berkelakuan baik selama masa penahanan. Jika sejumlah syarat tersebut terpenuhi, tetapi kepala lapas tidak memberikan remisi, maka Kanwil Kemenkum-HAM siap memberikan teguran.

Dwi menyampaikan pada momen Lebaran 2018, di seluruh DIY ada 714 napi yang mendapatkan remisi. Terbanyak ada di Lapas Kelas IIA DIY, yakni sebanyak 250 napi, dan kedua yakni di Lapas Narkotika Kelas IIA DIY sebanyak 147 napi mendapatkan remisi.

Dengan pengurangan masa hukuman 15 hingga dua bulan itu, dari jumlah total 714 napi, ada 13 di antaranya yang langsung bebas. Mereka yang bebas itu masing-masing berasal dari Lapas Kelas IIA DIY empat orang; Lapas Narkotika Kelas IIA DIY tiga orang; Lapas Perempuan Kelas IIB DIY dua orang; Rutan Kelas IIA DIY dua orang, dan Rutan Kelas IIB Bantul dua orang. "Setelah Lebaran mereka itu langsung bebas," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Putusan MK Diprediksi Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres

News
| Sabtu, 20 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement