Advertisement

Posko THR Kulonprogo Terima Satu Aduan

Beny Prasetya
Rabu, 13 Juni 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Posko THR Kulonprogo Terima Satu Aduan Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.cok, KULONPROGO—Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo menerima satu aduan pelanggaran pemberian THR. Aduan yang diterima Jumat (8/6/2018) langsung diselesaikan saat itu juga. "Ada satu aduan masuk, dan langsung kami selesaikan," kata Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulonprogo, Ritus Widyanurti, saat ditemui Rabu (13/6/2018).

Menurut Ritus, aduan tersebut terkait dengan pemberian THR yang tidak sesuai dengan aturan. Selain besaran uang tunjangan yang tidak sama dengan yang diwajibkan, keterlambatan waktu juga menjadi alasan adanya pelaporan itu. "Sudah selesai, dari hasil pertemuan, karyawan bisa menerima alasan keuangan perusahaan yang kurang sehat, jadi besaran THR disesuaikan," katanya.

Advertisement

Ketika ditanya soal nama perusahaan, Ritus enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurutnya, publikasi nama perusahaan justru bakal membawa dampak buruk untuk komunikasi pemilik perusahaan dan karyawan. "Yang jelas perusahaan skala kecil atau perusahaan skala rumahan dengan jumlah karyawan sebanyak 35 orang," ujarnya.

Mediator Hubungan Industrial Dinaskertrans Kulonprogo, Hardianus Widiharyoko, menyatakan penyesuaian besaran dan bentuk THR melanggar Surat Edaran (SE) No.2/2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018. Namun menurutnya hal tersebut terkadang menjadi jalan tengah saat melihat kondisi perusahaan yang kronis dan tetap memberikan hak pegawai walaupun tidak penuh.

"Perusahaan tetap berupaya memberikan THR, sebab kalau dipaksakan sesuai aturan justru bisa membuat perusahaan bangkrut, sehingga harus ada win-win solution, THR diberikan tetapi tidak penuh, atau dipenuhi setelah Lebaran," ucapnya.

Ia mengatakan, Disnakertrans membuka Posko THR hingga H-1 Lebaran atau Kamis (14/6). Meski demikian, jika ada persoalan yang belum terselesaikan, setelah Lebaran karyawan tetap bisa melapor terkait dengan penerimaan THR yang janggal. Laporan bisa langsung dilakukan di Disnakertrans Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement