Advertisement
Polres Minta Warga Tak Bermain Petasan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo kembali mengingatkan larangan penggunaan kembang api, petasan, dan sejenisnya di saat bulan puasa dan perayaan Idulfitri ini.
Bagi yang melanggar, pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana. "Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjaga situasi kemananan serta ketertiban masyarakat dalam bulan puasa dan Idulfitri," ungkap Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution, Kamis (14/06/2018).
Advertisement
Kapolres menambahkan pihaknya telah menyiapkan pasukan untuk pengamanan malam Lebaran. Perayaan takbir keliling dan prediksi kepadatan lalulintas dari pemudik menjadi pusat perhatian dalam pengamanan.
"Takbiran sudah terploting personel di masing-masing lokasi yang kami tetapkan, dan pengamanan arus mudik juga terus berjalan," ucapnya.
Lebih lanjut, Anggara memprediksi pada Kamis malam sebagai arus mudik terpadat di Kulonprogo, sehingga dimungkinkan akan melakukan rekayasa jalan bila kemacetan terjadi. Khususnya di Kecamatan Wates yang menjadi pusat kota dan pusat perayaan takbir.
Dirinya juga mengimbau agar warga untuk tetap mengindahkan peraturan yang ada.
"Warga yang merayakan takbir harus memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, gunakan kendaraan yang berkeselamatan agar mengurangi kemungkinan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
Advertisement
Advertisement