Advertisement
136 Napi Lapas Pakem Peroleh Remisi, 3 Langsung Bebas
Advertisement
Harianjogja, SLEMAN—Sebanyak 136 napi di Lapas Narkotika Kelas II A Pakem menerima remisi saat Lebaran. Sebelumnya pihak lapas mengusulkan 147 napi yang mendapatkan remisi, tetapi SK remisi yang turun hanya 136 napi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pakem Erwedi Supriyatno mengatakan untuk Lebaran pada Jumat (15/6) ada 147 napi diusulkan untuk mendapat remisi. "Tapi SK remisi yang sudah turun ada 136 orang," katanya ,Jumat (15/6).
Advertisement
Erwedi mengatakan dari 136 napi yang mendapatkan remisi, ada tiga orang napi yang langsung bebas. "Namun ada satu orang yang masih menunggu menjalani subsider kurungan pengganti denda sehingga tidak langsung bebas pas Lebaran," ujarnya.
Di Lapas Narkotika Kelas II A Pakem, total terdapat 310 orang menghuni lapas. Sedangkan jumlah pengurangan hukuman bervariasi dari yang paling rendah selama 15 hari, sampai yang paling tinggi selama sebulan lebih 15 hari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.99/2012 tentang Syarat-Syarat bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk Memperoleh Remisi, syarat napi memperoleh remisi yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu napi juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penyelundupan Paket Ganja via Ekspedisi Berhasil Digagalkan, Ini Kronologinya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement