Advertisement

Nuthuk Parkir Masih Terjadi, Ini Salah Satu Penyebabnya

I Ketut Sawitra Mustika
Senin, 18 Juni 2018 - 19:20 WIB
Arief Junianto
Nuthuk Parkir Masih Terjadi, Ini Salah Satu Penyebabnya Personel Dinas Perhubungan Kota Jogja disiagakan di Pos Jogobayan yang terletak di timur Stasiun Tugu Jogja, Jumat (8/06/2018). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Nuthuk parkir atau menaikkan tarif secara tidak wajar dan menjamurnya parkir liar selalu terulang saban liburan panjang datang. Penindakan yang sifatnya hanya insidental, sanksi yang ringan dan tanpa ada efek jera dinilai sebagai penyebab utama nuthuk dan parkir liar tak pernah hilang.

Aktivis dari Combine Resoursces Instittution (CRI) Elanto Wijoyono mengatakan hanya ada satu cara untuk menghilangkan nuthuk dan parkir liar, yakni ketegasan aparat dalam menegakkan peraturan. Pasalnya, selama ini, aparat Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja masih belum konsisten menegakkan perda. Ketidakkonsistenan inilah yang kemudian dimanfaatkan kelompok-kelompok yang ingin mencari keuntungan.

Advertisement

Ia menambahkan nuthuk dan parkir liar tidak pernah bisa diselesaikan selama bertahun-tahun. Selama ini memang sudah ada penindakan, tapi, menurutnya hanya bersifat insidental. Sehingga dampak yang diinginkan, yakni edukasi bagi masyarakat dan efek jera bagi operator parkir tidak terwujud.

"Saya bilang insidental karena penindakan hanya di libur panjang. Sangat jarang ada penindakan yang konsisten. Pelanggaran demi pelanggaran pun terus terjadi dan lambat laun mulai dianggap sebagai kewajaran, karena sebagian besar orang melakukan tanpa ada penindakan," jelas Elanto melalui pesan pendek, Senin (18/6/2018).

Penindakan bagi juru parkir nakal, kata Elanto, juga masih terbatas pada pelanggaran administratif atau paling jauh hanya tindak pidana ringan (tipiring). Ia menilai regulasi yang ada belum bisa menjangkau ke level penindakan yang lebih jauh. Namun, penegakan hukum hanya satu hal, sebab kasus seperti nuthuk dan parkir liar tidak bisa hanya butuh pendekatan hukum untuk solusi jangka panjang. Ketegasan pemerintah tingkat I dan II sangat dibutuhkan dalam mengatur hak dan kewajiban penyelenggara jasa, termasuk parkir, harus dirancang ulang secara lebih komprehensif.

"Perda perparkiran di kabupaten dan kota di DIY memang masih menetapkan tarif parkir yang terlalu murah. Pemkot Jogja masih belum kunjung menetapkan perda perparkiran yang baru dengan tarif yang lebih tinggi. Tapi, bukan lantas jadi alasan bagi para operator parkir untuk menetapkan tarif seenaknya sendiri, di luar aturan yang berlaku," kata dia.

Seperti liburan panjang lainnya, pada libur Lebaran 2018 juga terjadi nuthuk dan parkir liar. Salah satu pengunjung Gembira Loka Zoo asal Klaten bernama Ibrahim, pada Minggu (17/6/2018), mengeluh karena biaya parkir untuk mobil terlampau mahal, yakni Rp30.000. Ia tak parkir di tempat yang disediakan pihak kebun binatang, karena sudah terlanjur terbujuk arahan juru parkir nakal.

Seperti diberitakan, sejak dimulainya cuti bersama hingga Senin, Dinas Perhubungan Kota Jogja, sudah menindak 13 juru parkir nakal di berbagai lokasi. Mereka disangkakan memberlakukan tarif tak wajar dan menyediakan kantong parkir liar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU, PLN Suguhkan Kenyamanan Bagi Pemudik EV Pada Arus Mudik Lebaran 2024

News
| Rabu, 24 April 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement