Advertisement
Kantongi Izin OJK, LKM Sedasa Makin Dipercaya Masyarakat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sedasa, di Dusun Banjarharjo, Desa Bimomartani, Ngemplak sudah miliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak (18/4/2018) lalu. Sebelumnya PT LKM Sedasa berproses selama dua tahun berjuang agar mendapat izin. PT LKM Sedasa berharap agar semua lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat bisa mendapat izin.
Direktur Utama PT LKM Sedasa Sri Wahyudi mengatakan pihaknya sudah berjuang selama dua tahun dari 2016 mengurusi izin dari OJK. Berbagai proses dilalui oleh PT LKM Sedasa mulai dari mengajukan permohonan pengukuhan ke OJK, verifikasi dari OJK, asistensi tentang penyusunan laporan keuangan, pembenahan administrasi, presentasi terkait permohonan pengukuhan, sampai melengkapi persyaratan yang kurang.
Advertisement
"Harapannya setelah mendapat izin dari OJK akan ada kepercayaan dari masyarakat," ujar Sri Wahyudi pada Harianjogja.com pada Sabtu (23/6/2018). Sebelumnya LKM Sedasa masih berbentuk koperasi, lalu pada 2015 menjadi Perseroan Terbatas (PT), dan sudah medapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang pendirian PT.
Kini tidak hanya menghimpun dana dari anggota saja, PT LKM Sedasa pun menghimpun dana dari masyarakat. Sampai saat ini ada lebih dari 1.100 nasabah di PT LKM Sedasa. Sedangkan berdasarkan data di 2017, total ada 424 penerima pembiayaan dari PT LKM Sedasa. PT LKM Sedasa memiliki tiga tugas utama yaitu pembiayaan, pengelolaan simpanan masyarakat, dan jasa konsultasi pengembangan usaha.
Kini, berdasarkan data dari OJK Yogyakarta, di DIY hanya ada empat LKM yang sudah memiliki ijin dari OJK. "Kalau di Sleman ada dua LKM termasuk punya kami [LKM Sedasa]," ujar Sri Wahyudi.
Dengan proses yang sudah PT LKM Sedasa lalui, ia mendorong agar lembaga keuangan lainnya bisa juga memperoleh izin dari OJK. Menurutnya, apabila izin dari OJK diperoleh, maka akan berdampak positif terhadap lembaga keuangan tersebut.
"Masyarakat juga akan melihat dari kualitas hukum lembaga keuangannya, nantinya ketika masyarakat sudah percaya, maka investasi juga akan meningkat, dan ketika investasi meningkat, akan meningkatkan juga pembiayaannya," jelas Sri Wahyudi.
Selain itu, menurut Sri Wahyudi, ketika sudah memperoleh izin kesehatan keuangan juga akan terjamin. Laporan keuangan dari lembaga keuangan yang sudah memperoleh izin dari OJK pun sudah terjamin karena sebelum memperoleh izin, ada juga asistensi dari OJK terkait laporan keuangan agar sesuai standar OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
Advertisement
Advertisement