Advertisement

Ingin Akhiri Sengketa Terminal Giwangan, Ini yang Bakal Dilakukan Pemkot

Abdul Hamied Razak
Minggu, 01 Juli 2018 - 16:20 WIB
Arief Junianto
Ingin Akhiri Sengketa Terminal Giwangan, Ini yang Bakal Dilakukan Pemkot Suasana di Terminal Giwangan, Minggu (10/6/2018). - Harian Jogja/ Meigitaria Sanita

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Solusi sengketa Terminal Giwangan yang melibatkan Pemkot Jogja dan PT Perwita Karya menemui titik terang. Pasalnya tahun ini, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Jogja, Pemkot mengusulkan dana sebesar Rp56 miliar untuk membayar hutang atas sengketa tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jogja Kadri Renggono mengatakan rencana tersebut sejauh ini masih diusulkan dan terus dibahas bersama DPRD Jogja. "Yang jelas kami usulkan dulu. Mekanisme nanti seperti apa masih akan dibahas bersama Dewan," ucap dia, Minggu (1/7/2018).

Advertisement

Sekadar diketahui, sengketa pengelolaan Terminal Giwangan terjadi sejak 10 Maret 2010 lalu saat PT Perwita Karya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jogja. Sengketa muncul karena ada perselisihan besaran biaya pembangunan terminal saat pengelolaan masih ditangani Pemkot. Di satu sisi Pemkot menilai kebutuhan biaya hanya Rp41 miliar, sedangkan PT Perwita Karya kekeh terjadi selisih dana hingga Rp56 miliar.

Kadri mengaku Pemkot beriktikad baik membayar kewajiban dengan mengalokasikan dana cadangan. Menurut Kadri, sumber dana untuk pembayaran hutang tersebut sebagian diambilkan dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2017 yang besarannya mencapai sekitar Rp242 miliar. “Dengan begitu, Pemkot tidak akan menggeser kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD 2018,” ucap dia.

Dana tersebut disiapkan sambil lalu menunggu proses hukum yang berjalan. Pada akhirnya, upaya hukum terakhir berupa peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) kandas. MA memenangkan guguatan PT Perwita Karya.

"Karena sudah tidak ada upaya hukum lagi [inkrah] maka kami harus menjalankan keputusan MA. Inilah dasar Pemkot mengajukan usulan Rp56 miliar sesuai putusan MA," kata Kadri.

Lebih lanjut, sengketa Terminal Giwangan juga selalu mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemkot bahkan disarankan oleh BPK RI untuk membayarkan kewajiban sesuai putusan MA. Pasalnya jika tidak segera diakhiri sengketa yang terjadi selalu menjadi persoalan dalam neraca keuangan.

Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Giwangan Bekti Zunanta berharap masalah tersebut segera diselesaikan. Masalah sengketa yang selama ini belum selesai antara Pemkot dengan Perwita juga berdampak pada anggaran pemeliharaan yang dialokasikan oleh Kemenhub. "Ya karena masih ada masalah itu sehingga anggaran pemeliharaan Kemenhub belum bisa maksimal," katanya.

Dia mengakui Terminal Giwangan masih memerlukan banyak pemenuhan sarana dan prasarana, terutama sarana dan prasarana bagi difabel. Selain itu dia juga menilai fasilitas ruang tunggu yang dinilai belum memadai.

"Belum ada AC [pendingin udara]. Jika permasalahan yang ada terselesaikan kami bisa mengelola terminal secara maksimal termasuk peningkatan fasilitas terminal agar bisa memenuhi harapan masyarakat," ujar Bekti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan

News
| Selasa, 23 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement