Advertisement
Warga Banyuraden, Gamping Ingin Menara Ilegal Segera Dibongkar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Perintah pembongkaran menara telekomunikasi ilegal di Dusun Banyumeneng, Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping dari Pemkab Sleman hingga saat ini belum juga dilaksanakan oleh pemilik menara. Warga sekitar ingin agar menara tersebut segera dibongkar.
Pemkab Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada salah satu perusahan yang mendirikan menara telekomunikasi di Dusun Banyumeneng. Tiga kali surat peringatan tidak diindahkan, sehingga kemudian berakhir dengan surat perintah pembongkaran menara selambat-lambatnya 8 Juni 2018.
Advertisement
Pendamping warga Banyumeneng dari Kantor Pusat Bantuan Hukum DIY, Kunto Wisnu Aji, mengatakan karena menara tersebut jelas ilegal, maka warga ingin segera dilakukan pembongkaran. “Dalam surat perintah pembongkaran menara yang diterbitkan oleh DPUPKP sudah jelas tenggatnya sampai 8 Juni 2018. Seharusnya segera dibongkar,” kata dia, Minggu (1/7/2018).
Kunto mengaku pemilik menara sempat mengajuakan penangguhan pembongkaran hingga akhir Juni. Kepada Pemkab Sleman, warga meminta agar tidak mengabulkan permohonan penangguhan pembongkaran tersebut. Namun pada akhirnya penangguhan pembongkaran disetujui oleh Pemkab Sleman.
“Kami sudah baca surat permohonan penangguhannya, bahwa pemilik menara minta batas waktu sampai dengan 30 Juni. Namun ternyata hingga hari ini, 1 Juli belum ada pembongkaran dari pemilik menara,” ujarnya.
Menanggapi persoalan itu, warga yang bermukim di sekitar menara khususnya di RT 11 langsung menggelar rapat. Warga bakal meminta Pemkab bertindak tegas tidak perlu lagi memberi toleransi kepada pemilik menara, dan agar pembongkaran dilakukan langsung oleh Pemkab.
Sebelumnya Kepala DPUPKP Sleman, Sapto Winarno, mengatakan pemilik menara mengajukan penangguhan pembongkaran menara. "Perusahaan secara resmi minta penangguhan sampai 28 Juni berhubung kesulitan mencari tukang yang libur Lebaran. Sehingga kami tunggu setelah itu," katanya.
DPUPKP telah memberikan tiga kali peringatan terhadap perusahaan tersebut. Surat peringatan I diberikan pada 26 September 2017, surat peringatan II diberikan pada 30 Januari 218, dan surat peringatan III dilayangkan pada 6 Maret 2018. Setelah itu pada 31 Mei 2018 DPUPKP Sleman memberikan surat perintah pembongkaran menara telekomunikasi kepada perusahan tersebut.
Dalam surat perintah pembongkaran tersebut, perusahan jika tidak melakukan pembongkaran sesuai tenggat waktu maka DPUPKP yang akan melakukan pembongkaran paksa. Hal ini dilakukan karena menara tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No.5/2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati No.49/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.5/2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Selasa 23 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
Advertisement
Advertisement