Advertisement

Ini Hukuman untuk Baliho Ilegal di Bantul

Ujang Hasanudin
Sabtu, 07 Juli 2018 - 08:10 WIB
Laila Rochmatin
Ini Hukuman untuk Baliho Ilegal di Bantul Baliho iklan salah satu produk rokok (kiri) ilegal masih terpasang di Jalan Bantul, KM 5, Jumat (6/7/2018) siang. Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis (5/7/2018) lalu sudah menyatakan keberadaan baliho tersebut melanggar aturan. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul Koko Riyanto menjatuhkan pidana ringan berupa denda Rp1 juta kepada pemasang iklan baliho di Jalan Bantul, Km 5. Hakim juga meminta baliho tersebut dicopot.

Sementara Sulistiyo Handoko,‎ selaku pemasang iklan tersebut menerima vonis tersebut dan langsung membayarnya seusai sidang.‎ Ia mengaku iklan baliho itu sudah dipasang sejak Maret lalu dengan masa kontrak hingga 2019 mendatang.

Sejak mendapat surat peringatan 1-3 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul‎, pemasang berupaya mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, tetapi terkendala hak tanah. Tanah yang digunakan untuk tiang baliho tersebut bukan milik orang yang menyewakan.

“Iklan baliho tersebut harus dicopot sampai pemasang iklan melengkapi izinnya. Namun kemungkinan untuk mendapat izin akan sulit karena berdekatan dengan baliho di belakangnya,” jelas Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Deni N. Hartono, Jumat (6/7/2018).

Sesuai ketentuan dalam Perda 20/2015, jarak iklan baliho ‎minimal 50 meter. Sementara jarak kedua baliho yang terpasang di utara Pasar Niten itu kurang dari 50 meter sehingga harus menunggu izinnya selesai untuk baliho yang sudah mendapat izin.
Deni tidak menampik ‎pelanggaran iklan baliho di Bantul masih banyak dan akan segera ditindak. Untuk menindak pihaknya butuh data pasti dari DPMPT Bantul. "Nanti kami koordinasikan dulu dengan DPMPT‎," kata Deni.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement