Advertisement

Tiga Hari Tertibkan Sampah Visual, Satpol PP Copoti Paksa Ribuan Spanduk Ilegal

I Ketut Sawitra Mustika
Kamis, 12 Juli 2018 - 13:20 WIB
Arief Junianto
Tiga Hari Tertibkan Sampah Visual, Satpol PP Copoti Paksa Ribuan Spanduk Ilegal Petugas Satpol PP DIY tengah mencopoti salah satu spanduk liar, Rabu (11/7/2018). - Istimewa/Satpol PP DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Selama tiga hari, mulai Senin (9/7/2018) sampai Rabu (11/7/2018), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY menertibkan lebih dari 1.000 spanduk dan reklame yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

"Ke depannya ruas jalan nasional, provinsi maupun kabupaten bisa bersih dari reklame dan spanduk maupun baliho yang tidak ada izinnya," kata Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan tujuan operasi penertiban, Kamis (12/7/2018).

Advertisement

Selama tiga hari, Satpol PP DIY diakuinya telah menertibkan reklame dan spanduk di beberapa ruas jalan antara lain di daerah Banguntapan dan Piyungan (Bantul), serta Berbah, Prambanan, Kalasan, dan Babarsari (Sleman). "Itu baru di jalan provinsi, belum yang di jalan nasional dan kabupaten," kata Noviar.

Dia mengungkapkan operasi penertiban spanduk dan reklame ini adalah tindak lanjut atas Peraturan Daerah (Perda) DIY No.2/2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, khususnya ketertiban jalan.

Terkait dengan penertiban baliho, spanduk dan reklame yang tidak berizin, kata Noviar, Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah mengirimkan surat kepada bupati dan walikota se-DIY untuk turut melakukan penertiban. Surat ini diharapkan bisa segera ditindaklanjuti, sebab masalah sampah visual, termasuk baliho dan reklame tidak berizin, sudah menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Saat ini juga dari Pemda DIY melalui Sekda [Gatot Saptadi] sudah mengirimkan surat kepada PLN area DIY untuk tidak melayani pemasangan listrik yang tidak berizin, termasuk untuk pemasangan reklame baliho," ucap dia.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP DIY Nur Hidayat berharap dengan adanya operasi penertiban spanduk dan reklame itu, masyarakat bisa makin sadar aturan.

"Sekaligus untuk mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama menata DIY yang lebih nyaman tanpa sampah visual."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement